Sign In

Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

 Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

Jul 25 2024
Jumlah Download : 1icon
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Pedoman ini disusun dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris (British Embassy) melalui UK Government cyber capacity-building programme. Pedoman ini mencakup strategi reaktif dan proaktif untuk memastikan keamanan siber menjadi bagian krusial dari ekosistem ITSK.

Pedoman keamanan siber bagi Penyelenggara ITSK mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, maturity assessment, training and awareness dengan mengedepankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi. Dengan mengikuti pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia.

OJK mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan Indonesia agar penerapan kerangka kerja keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif.

Unduh Pedoman Keamanan Siber Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)​ pada materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi