Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 13 Desember 2019

 Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 13 Desember 2019

Dec 23 2019
Jumlah Download : 146
   

 

​Sampai dengan 13 Desember 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 144 perusahaan.

Terdapat perubahan 12 fintech yang sebelumnya terdaftar menjadi berizin yaitu, Akseleran, Ammana, PinjamanGo, Koinworks, Pohon Dana, Mekar.id, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, CROWDO.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi