Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 13 Desember 2019.pdf
Sampai dengan 13 Desember 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 144 perusahaan.
Terdapat perubahan 12 fintech yang sebelumnya terdaftar menjadi berizin yaitu, Akseleran, Ammana, PinjamanGo, Koinworks, Pohon Dana, Mekar.id, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, CROWDO.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Right Menu Subsite