Sampai dengan 13 Desember 2019, total jumlah penyelenggara
fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 144 perusahaan.
Terdapat perubahan 12 fintech yang sebelumnya terdaftar menjadi berizin yaitu, Akseleran, Ammana, PinjamanGo, Koinworks, Pohon Dana, Mekar.id, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, CROWDO.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa
penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari
OJK.