Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 19 Februari 2020

 Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 19 Februari 2020

Mar 4 2020
Jumlah Download : 946
   

 

​Sampai dengan 19 Februari 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 161 perusahaan.

Terdapat 3 fintech yang batalkan Tanda Bukti Terdaftar sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara lain: PT Pinjam Meminjam Global, PT Nusantara Digital Techno, dan PT Unikas Indonesia Pasifik

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi