Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 30 Oktober 2019.pdf.pdf
Sampai dengan 30 Oktober 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 144 perusahaan.
Terdapat penambahan 17 fintech yang terdaftar yaitu, DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.
Right Menu Subsite