Sampai dengan 30 Oktober 2019, total jumlah penyelenggara
fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 144 perusahaan.
Terdapat penambahan 17 fintech yang terdaftar yaitu, DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku,
TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU,
IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa
penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari
OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file
pdf pada lampiran.