Sampai dengan 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.
Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech berizin, Tokomodal dan UangTeman.
OJK
mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer
to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.