Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin Mei 2019.pdf
Sampai dengan 15 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.
Terdapat penambahan delapan penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu Kaching, FinPlus, Alamisharia, Syarfi, Digilend, Asakita, Duha Syariah, dan Bocil.
Untuk fintech berizin bertambah menjadi lima yaitu Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, dan Kimo.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.
Right Menu Subsite