Sampai dengan 8 April 2019, total jumlah penyelenggara
fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 106 perusahaan.
Terdapat penambahan tujuh penyelenggara fintech dalam
daftar, yaitu Cairin, Batumbu, EmpatKali, Jembatan Emas, KlikUMKM, Kredible, Klik Kami
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa
penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari
OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file
pdf pada lampiran.