Penyelenggara Fintech Terdaftar April 2019.pdf
Sampai dengan 8 April 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 106 perusahaan.
Terdapat penambahan tujuh penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu Cairin, Batumbu, EmpatKali, Jembatan Emas, KlikUMKM, Kredible, Klik Kami
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.
Right Menu Subsite