Sampai dengan Agustus 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 64 perusahaan.
Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech, yaitu Uangme, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Pinjam Modal, Julo, dan Easy Cash.
Sementara itu, lima penyelenggara fintech yaitu Dynamic Credit, Pinjam Win2, Relasi, Karapoto, dan Tunaiku, telah dibatalkan tanda terdaftarnya.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.