Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Agustus 2018

 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Agustus 2018

Aug 30 2018
Jumlah Download : 184
   

 

Sampai dengan Agustus 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 64 perusahaan.

Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech, yaitu Uangme, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Pinjam Modal, Julo, dan Easy Cash.

Sementara itu, lima penyelenggara fintech yaitu Dynamic Credit, Pinjam Win2, Relasi, Karapoto, dan Tunaiku, telah dibatalkan tanda terdaftarnya.

 

Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.




Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi