Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Desember 2018

 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Desember 2018

Jan 8 2019
Jumlah Download : 163
Jumlah Download : 1
   

 

Sampai dengan 21 Desember 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 88 perusahaan.

Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, lahansikam, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeeKredit, ikredo online

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.

 




Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi