Sampai dengan 21 Desember 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 88 perusahaan.
Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, lahansikam, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeeKredit, ikredo online
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.