Sign In

Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Maret 2018

 Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Maret 2018

Apr 3 2018
   

 

Hingga Maret 2018, sebanyak 40 perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Berikut daftar lengkapnya:



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi