Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Agustus 2020

Sep 9 2020
Jumlah Download : 24

 

​Sampai dengan Agustus 2020, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 89 Penyelenggara IKD tercatat di OJK.

Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan dan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan