Sign In

Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Agustus 2021

 Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Agustus 2021

Sep 15 2021
Jumlah Download : 4
   

 


Pada periode Agustus 2021, OJK telah menetapkan 83 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan ke dalam 16 klaster model bisnis.

Pada periode Juli hingga Agustus 2021 (batch 13), terdapat penambahan satu Penyelenggara IKD yang telah diberikan status tercatat. Penyelenggara dimaksud adalah PT Finture Tech Indonesia (Finture) dengan nomor surat tercatat S- 266/MS.72/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan dikategorikan masuk kedalam Klaster Model Bisnis Aggregator.

Pada periode yang sama, terdapat pengurangan satu Penyelenggara IKD yang telah dicabut status tercatatnya yakni PT Inspira Data Nusa (Pasar KTA) dengan nomor surat tercatat S-175/MS.72/2020 tanggal 26 Juni 2020 melalui KEP Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-13/MS.72/2021 tanggal 27 Agustus 2021. Pencabutan didasari pada pengembalian surat tanda bukti tercatat yang disampaikan oleh Penyelenggara pada 18 Agustus 2021.

Berdasarkan penelaahan yang telah OJK lakukan, pengembalian dimaksud dikarenakan Penyelenggara mengalami ketidakcukupan sumber daya yang menyebabkan Penyelenggara tidak mampu beroperasi dengan baik. Penyelenggara IKD yang telah dicabut status tercatatnya telah diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional yang terkait IKD dan menutup website dan/atau aplikasi kecuali telah membuat surat pernyataan bahwa platform hanya akan digunakan untuk bisnis lain diluar IKD.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi