Sampai dengan Desember 2021, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 84 Penyelenggara IKD tercatat di OJK.
Saat ini Penyelenggara IKD dimaksud sedang dalam proses penelitian dan pendalaman terhadap model bisnisnya melalui mekanisme Regulatory Sandbox. Apabila proses penelitian telah selesai, Penyelenggara IKD dimungkinkan untuk melanjutkan ke proses pendaftaran dan perizinan yang akan diatur kemudian
OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.