Pada periode Desember 2022 - Januari 2023, terdapat 5 Penyelenggara IKD yang mendapatkan status tercatat setelah melalui proses Forum Panel IKD yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Desember dan 22 Desember 2022, 5 Penyelenggara IKD dimaksud antara lain sebagai berikut:
PT Kepercayaan Informasi Terintegrasi (NilaiQ): Tercatat, Klaster Innovative Credit Scoring, Non Prototype;
PT Ringkas Asia Technology (Ringkas): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype;
PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinDeposito): Tercatat, Klaster Funding Agent, Non Prototype;
PT Karya Teknologi Andalan (KelolaYuk): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype;
PT Anugrah Pendataan Digital (IdnPass): Tercatat, Klaster E-KYC, Prototype;
Pada periode yang sama terdapat 1 Penyelenggara IKD yang mengembalikan status tercatat atas nama PT Verifikasi Informasi Credit Indonesia dikarenakan rencana bisnis yang telah dibuat tidak dapat berjalan sesuai rencana.
Sampai dengan akhir bulan Januari 2023 terdapat 97 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan kedalam 15 klaster model bisnis.
OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.