lampiran IKD_juli.pdf
Sampai dengan Juli 2019, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD tercatat di OJK.
Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan dan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
OJK sesuai kewenanganya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.
Right Menu Subsite