Sampai dengan Juli 2019, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan
Digital (GIKD) telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD tercatat di OJK.
Penyelenggara IKD
yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan
dan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan
diawasi oleh OJK.
OJK sesuai kewenanganya melakukan pemantauan berkala terhadap
Penyelenggara IKD.