Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Mei 2020

Jun 8 2020
Jumlah Download : 6

 

​Sampai dengan Mei 2020, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 83 Penyelenggara IKD tercatat di OJK.

Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan dan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

OJK sesuai kewenanganya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan