Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Oktober 2019

Nov 11 2019
Jumlah Download : 1

 

​Sampai dengan Oktober 2019, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 61 Penyelenggara IKD tercatat di OJK.

Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan dan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

OJK sesuai kewenanganya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan