Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Oktober 2023

Nov 14 2023
Jumlah Download : 5

 

Pada periode Oktober 2023, terdapat 7 Penyelenggara IKD yang dibatalkan surat tanda bukti tercatatnya, antara lain:

  1. ​2 Penyelenggara IKD tercatat mengajukan permohonan pengembalian Surat Tanda Bukti Tercatat sebagai Penyelenggara IKD yaitu PT Properti Keluarga Bersama (Dipro) dan PT Acura Labs Indonesia (Acura Labs); dan

  2. ​5 Penyelenggara IKD tercatat dibatalkan status tercatatnya terdiri dari 3 IKD Aggregator yaitu PT Athena Teknologi Layanan (KreditAll), PT Banding Keuangan Digital (BandinginAja), dan PT Prima Kredit Solusi (360 finmart) serta 2 IKD Innovative Credit Scoring yaitu PT Fineoz Inovasi Teknologi (Fineoz) dan PT Finantier Teknologi Indonesia (Finantier).

Sampai dengan akhir bulan Oktober 2023 terdapat 99 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan ke ​dalam ​14 klaster model bisnis.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemant​auan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan