Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per September 2022

Oct 11 2022
Jumlah Download : 4

 

​Pada periode September 2022, terdapat dua Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang mendapatkan Status Tercatat, yakni:

  1. PT Digital Tandatangan Asli (Xignature) pada Klaster Regtech E-sign; dan

  2. PT Skortech Karya Indonesia (SkorLife) pada Klaster Financial Planner.

Selain itu terdapat satu Penyelenggara IKD Klaster Financial Planner atas nama PT Sumber Aneka Inovasi (PayOk) yang mengajukan permohonan pengembalian surat tanda bukti tercatat karena adanya perubahan kegiatan usaha.

Sampai dengan akhir bulan September 2022 terdapat 88 Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis.

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan