Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 24 Juli 2015: OJKmerilis 35 kebijakan baru yang terdiri dari 12 kebijakan
di sektor Perbankan, 15 kebijakan di sektor Pasar Modal, empat kebijakan
di sektor IKNB dan empat kebijakan di
bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beberapa kebijakan ini
bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi
perekonomian mendatang.
Lebih jauh terkait rincian regulasi stimulus perekonomian, silakan klik logo PDF.