Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 - 2025

Feb 18 2021
Jumlah Download : 0

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan serta melindungi konsumen perbankan, berkepentingan untuk mengembangkan perbankan agar memiliki kinerja yang baik. Pengembangan perbankan Indonesia perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak sehingga perbankan dapat tumbuh secara sehat dan berkesinambungan serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Tantangan yang dihadapi industri perbankan ke depan semakin meningkat, bervariasi, dan dinamis. Tantangan tersebut terutama muncul dari adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang mengikutinya. Selain itu, terdapat sejumlah tantangan struktural perbankan yang masih harus dihadapi terkait skala usaha dan daya saing perbankan serta perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang pesat diiringi dengan perubahan perilaku ekonomi masyarakat.  Mencermati tantangan tersebut, OJK memandang perlu merumuskan arah perbankan ke depan yang selaras dengan dinamika perekonomian dan perbankan nasional yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 – 2025 (RP2I).

RP2I berisikan arah dan acuan pengembangan jangka pendek maupun pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu enam tahun. Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

RP2I terdiri dari empat arah pengembangan yaitu: 1) Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif; 2) Akselerasi transformasi digital; 3) Penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional; dan 4) Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan; serta empat perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari: 1) Kepemimpinan dan manajemen perubahan; 2) Infrastruktur teknologi informasi; 3) Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM); 4) Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

RP2I merupakan living document yang dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan ataupun perkembangan industri sehingga diperlukan respon kebijakan yang relevan, tepat waktu, dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional.

Materi selengkapnya dapat diunduh pada link terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan