Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024 - 2027

May 20 2024
Jumlah Download : 0

 

Industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik tantangan global dan domestik yang bersumber dari eksternal, maupun tantangan struktural yang bersumber dari internal BPR dan BPRS. Adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif berdam​pak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank, termasuk BPR dan BPRS. Selain itu, BPR dan BPRS juga menghadapi persaingan yang semakin ketat khususnya pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil, yang diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan.

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR dan BPRS memperoleh ruang yang lebih luas untuk berkembang melalui penguatan kelembagaan, serta perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS. Meluasnya kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS tentunya tidak luput dari berbagai risiko yang menyertai. Untuk itu, BPR dan BPRS diharapkan memiliki struktur yang lebih kuat untuk mampu menyerap potensi risiko tersebut sehingga dapat memanfaatkan kesempatan dari UU P2SK agar lebih berkembang.

RP2B 2024-2027 memuat arah pengembangan dan penguatan struktural sebagai respon terhadap kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri BPR dan BPRS ke depan, baik dari sisi internal maupun eksternal industri BPR dan BPRS. Secara umum, RP2B terdiri atas 4 (empat) pilar utama, yaitu:

  1. Penguatan struktur dan daya saing,

  2. Akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS,

  3. Penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya, dan

  4. Penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Serta empat perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari:

  1. Kepemimpinan dan manajemen perubahan,

  2. Kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),

  3. Infrastruktur Teknologi Informasi, dan

  4. Kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.

RP2B sebagai peta jalan arah kebijakan bagi BPR dan BPRS memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga industri BPR dan BPRS mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Fokus utama tersebut dituangkan dalam quick wins kebijakan, yaitu melalui penguatan permodalan dan akselerasi konsolidasi bagi industri BPR dan BPRS, serta kemudian dilanjutkan dengan penguatan penerapan tata kelola yang baik untuk mendukung bisnis BPR dan BPRS yang berintegritas dan berkelanjutan.

RP2B 2024-2027 ini merupakan living document yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri BPR dan BPRS serta ekosistem industri jasa keuangan, sehingga dapat direspon dengan kebijakan yang relevan dan tepat waktu dalam mendukung penguatan daya tahan dan daya saing industri BPR dan BPRS.

Unduh Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024 - 2027 pada materi terlampir​​.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan