Peluncuran Mobile Application Sistem Informasi Ketentuan Perbankan On-Line (SiKePO)

Feb 7 2020

 

​Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam bidang penyediaan informasi kepada stakeholders, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem informasi pencarian ketentuan perbankan (SIKePO) dalam bentuk mobile application. Pengembangan mobile application SIKePO merupakan  upaya  OJK untuk memberikan layanan kepada stakeholders, baik industri maupun masyarakat dalam menyediakan informasi ketentuan perbankan. Dengan adanya SIKePO pengguna dimudahkan dalam mencari ketentuan atas suatu topik secara komprehensif, membantu pengguna untuk mengetahui rekam jejak atas suatu ketentuan dan menyediakan wadah bagi pengguna untuk mencari ketentuan perbankan secara mudah (user-friendly).

Dengan adanya fasilitas mobile application tersebut diharapkan akan memberikan kemudahan dan percepatan bagi user baik di internal maupun eksternal OJK (masyarakat/stakeholders) dalam melakukan akses terhadap aplikasi SIKePO, sehingga akan mendukung upaya peningkatan pemanfaatan atas aplikasi SIKePO dalam rangka pencarian ketentuan perbankan. Mobile application SIKePO dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.  

Pengembangan layanan dalam mobile application SIKePO juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas OJK, sekaligus sebagai bagian dari recycling  OJK kepada industri perbankan dan masyarakat, terutama dalam pelaksanaan fungsi dan tugas penyusunan ketentuan perbankan. Selain itu juga untuk menyosialisasikan, mengedukasi serta meningkatkan pemahaman (internalisasi) terhadap ketentuan perbankan yang berlaku bagi industri perbankan khususnya dan masyarakat pada umumnya.

***

Informasi lebih lanjut:

Anung Herlianto E.C., Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan.

Telp: (021) 29600000 www.ojk.go.id


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan