Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 18 Januari 2016: Pertumbuhan ekonomi global terus mengalami pemulihan meski berjalan lebih lambat, didorong revisi proyeksi perekonomian emerging markets, khususnya negara pengekspor komoditas. Hal ini sejalan dengan berlanjutnya pelemahan harga komoditas dunia. Pertumbuhan global didukung oleh perbaikan ekonomi AS yang semakin solid dibarengi dengan revisi proyeksi pertumbuhan.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian zona Eropa masih terbatas tercermin dari perlambatan pertumbuhan ekonomi 2015. Hal ini juga diikuti oleh perekonomian Tiongkok yang terus melambat tercermin dari melambatnya kinerja ekspor-impor serta menurunnya industrial profit sejalan dengan kinerja manufaktur yang terkontraksi. Sampai dengan triwulan III-2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,73% didorong meningkatnya permintaan domestik dan ekspansi belanja Pemerintah baik untuk investasi maupun konsumsi yang mulai meningkat.
Nilai tukar rupiah mengalami penurunan sebesar –10,77% dipengaruhi sejumlah faktor global antara lain ketidakpastian kenaikan Fed Fund Rate (FFR), kekhawatiran kesepakatan bailout Yunani, dan depresiasi Yuan ditengah terus berlanjutnya perlambatan Tiongkok. Dari faktor domestik, kekhawatiran perlambatan ekonomi domestik dan meningkatnya permintaan valas untuk memenuhi kebutuhan ritel/korporasi dalam rangka pembayaran utang dan dividen musiman turut memberi tekanan terhadap Rupiah.
Secara umum kondisi industri keuangan domestik masih terjaga baik, dengan stabilitas yang memadai. Pertumbuhan aset dan kredit Bank selama 2015 didukung oleh tingkat kesehatan bank (CAR) yang meningkat jauh di atas threshold. Pertumbuhan aset juga terjadi di seluruh lini bisnis Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Di sisi lain, tekanan terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan yang mengalami penurunan selama 2015 akibat perlambatan ekonomi global dan ketidakpastian kenaikan Fed Fund Rate.
Namun demikian, terjadi kenaikan baik jumlah Reksa Dana maupun nilai dari NAB Reksa Dana. Selama 2015, OJK telah mengeluarkan 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk mengatur sektor jasa keuangan. POJK ini meliputi 15 peraturan di sektor perbankan, 30 peraturan di sektor pasar modal, 16 peraturan di sektor industri keuangan non bank, dan 1 peraturan mengenai penyidikan sektor jasa keuangan.
Untuk mengembangkan sektor jasa keuangan, beberapa program strategis telah kami jalankan antara lain penerbitan 45 kebijakan untuk stimulus ekonomi, peluncuran Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (LAKU PANDAI), Pendalaman Pasar (Market Deepening) Pasar Modal, Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT), Pelaksanaan Program Jangkau, Sinergi dan Guideline (Program JARING), Peluncuran Tabungan SIMPEL dan Implementasi Pengawasan Terintegrasi. Untuk mendukung pengembangan sektor jasa keuangan syariah, OJK telah meluncurkan Road Map Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah dan IKNB Syariah serta meluncurkan kegiatan Aku Cinta Keuangan Syariah (AKCS).
OJK terus melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui pengembangan program inklusi keuangan “Yuk Sikapi”, Pilot Project Layanan Keuangan Mikro (Laku Mikro), penyusunan alat peraga edukasi keuangan tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah dasar, penyelenggaraan Pasar Keuangan Rakyat, pelaksanaaan kampanye nasional literasi keuangan melalui operasionalisasi Si Molek serta Edukasi ke beberapa komunitas. Berkaitan dengan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 24.328 layanan kepada konsumen dan masyarakat yang terdiri dari penerimaan informasi sebanyak 14.777, pemberian informasi sebanyak 8.836 dan pengaduan sebanyak 715 pengaduan melalui layanan Financial Customer Care (FCC).
Selain itu, OJK bersama asosiasi telah mendirikan 7 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk membantu penyelesaian sengketa konsumen Sektor Jasa Keuangan. Untuk mendukung peningkatan kinerja, OJK terus melengkapi sistem Manajemen Strategi, Anggaran dan Kinerja (MSAK) dengan berbagai aplikasi untuk mendukung pengelolaan kinerja antara lain dengan melakukan alignment penilaian kinerja organisasi dengan penilaian kerja indvidual. OJK juga memperkuat dukungan sumber daya manusia dengan mengembangkan OJK Institute sebagai tempat yang mendukung pengembangan pengetahuan karyawan. OJK juga telah melakukan pengembangan aplikasi sistem informasi untuk mendukung pengawasan sektor jasa keuangan.
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK telah menyelesaikan revisi Protokol Manajemen Krisis (PMK) yang menjadi payung hukum bagi internal organisasi dalam rangka pencegahan dan penanganan kondisi tidak normal. OJK juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) baik pada level teknis, deputi hingga rapat anggota FKSSK (high level meeting).
Dalam rangka mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan dan stabil, OJK telah melakukan 8 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian dan Lembaga di dalam negeri, 5 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan pihak terkait di luar negeri dan menjadi anggota dari 12 organisasi keuangan internasional.
OJK akan terus berupaya meningkatkan kinerjanya agar fungsi dan tugas OJK dapat dilakukan dengan baik dan keberadaan OJK lebih dirasakan oleh masyarakat luas. OJK juga selalu mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terutama Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Bank Indonesia dalam mewujudkan industri keuangan nasional yang stabil, kontributif dan inklusif.
KETUA DEWAN KOMISIONER - OTORITAS JASA KEUANGAN
MULIAMAN D. HADAD