SP 04/DHMS/OJK/I/2021
SIARAN PERS
OJK AKAN BANDING PUTUSAN PTUN GUGATAN BOSOWA
Jakarta,
19 Januari 2021. Otoritas Jasa Keuangan menghormati putusan Majelis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa
Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor
64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Terhadap
putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding.
OJK
juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu,
sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan
layanan perbankan sebagaimana biasanya.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo
Telp. 021.29600000. Email: humas@ojk.go.id