SP 159/OJK/DKPU/VIII/2026
SIARAN PERS
OJK PERKUAT EKOSISTEM KEUANGAN DIGITAL DAN AKSELERASI INOVASI MELALUI DIGINATION DAY 2026
Jakarta, 27 Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta peningkatan pelindungan konsumen.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, sebagai forum strategis untuk mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat dalam mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam sambutannya menyampaikan bahwa masa depan sektor keuangan membutuhkan orkestrasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, inovasi keuangan digital telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan sehingga perlu berkembang dalam kerangka tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.
“Inovasi keuangan digital tidak lagi berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi telah menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian," kata Hernawan.
Pada kesempatan yang sama OJK juga memperkenalkan salah satu inisiatif strategis OJK yaitu program OJK Fintech Startup Accelerator yang bertujuan untuk memperkuat mata rantai pengembangan inovasi. Program ini berperan sebagai jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator guna mendorong lahirnya solusi keuangan digital yang inovatif dan bertanggung jawab. Program ini ditandai dengan dilaksanakannya demo day dan business matching.
“Melalui demo day dan business matching, kita juga mempertemukan inovator dengan pendanaan mitra dan industri sekaligus menjadikan Digination sebagai etalase ke karya anak bangsa. Dan yang terpenting, pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai," kata Hernawan.
Lanjutnya, OJK senantiasa membangun siklus yang berkelanjutan dari dialog, pengujian, implementasi, dan kembali berdialog. Dengan cara inilah ekosistem inovasi dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat nyata.
Selain mendorong pengembangan inovasi, OJK memprioritaskan kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, antara lain kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. Penguatan inovasi tersebut berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan literasi masyarakat.
Penguatan sektor IAKD semakin ditopang oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan kerangka hukum pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan ruang pertumbuhan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Upaya OJK dimaksud disambut baik oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Misbakhun mengapresiasi langkah OJK dalam melakukan inovasi digital dengan pelaksanaan OJK Digination Day. Kegiatan ini berhasil mempertemukan pihak-pihak yang kompeten dalam industri. Pertemuan dimaksud diharapkan dapat menghasilkan inovasi untuk merespon dan menjadi solusi dari permasalahan yang ada.
“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia. Penggunaan inovasi keuangan digital juga diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," kata Misbakhun.
Lanjutnya, potensi tersebut perlu didukung melalui regulasi yang adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi yang bertanggung jawab sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi pencipta dan pemimpin dalam ekosistem keuangan digital.
Kolaborasi antara Komdigi dan OJK menjadi tulang punggung ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman, demikian disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria.
“Komdigi menyiapkan prasarana digital, kebijakan AI, dan talenta digital, sementara OJK memastikan inovasi bisa bertumbuh dalam koridor kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dua peran ini saling melengkapi dan bukan saling menggantikan. Ke depan, kami mengajak OJK dan seluruh ekosistem yang hadir hari ini untuk memperkuat sinergi ini," kata Nezar.
OJK mencatat per Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun dengan nilai transaksi aset kripto sebesar Rp20,52 triliun dan nilai transaksi derivatif Rp3,41 triliun.
Angka tersebut ditopang oleh infrastruktur pasar yang kini telah lengkap yaitu 2 bursa aset keuangan digital, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin (Juli 2026). Pada daftar yang dikelola bursa CFX tercatat 1.214 aset dan 49 derivatif, sementara pada bursa ICEX tercatat 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Pada sisi inovasi teknologi sektor keuangan, OJK mencatat pada bulan Juli 2026, terdapat 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan, yang secara keseluruhan telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.
Pada kesempatan yang sama, OJK meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang disusun bersama industri sebagai panduan praktis untuk membantu masyarakat memahami karakteristik, manfaat, dan risiko aset keuangan digital dan aset kripto, demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso.
“Buku ini merupakan hasil karya anak-anak digital Indonesia, baik dari OJK maupun dari asosiasi pelaku usaha dan para pemerhati. Saya mengundang Bapak-Ibu selanjutnya untuk terus meningkatkan kualitas dari buku ini. Ini bertujuan untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being," kata Adi.
OJK Digination Day Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat orkestrasi ekosistem keuangan digital nasional yang berdaya saing, inklusif, aman, dan berkelanjutan. Melalui sinergi antara regulasi yang adaptif, inovasi yang bertanggung jawab, dan pelindungan konsumen yang kuat, OJK mendorong agar transformasi digital sektor keuangan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
“OJK Digination Day Tahun 2026, kami hadirkan bukan sebagai seremonial tahunan, tetapi sebagai ruang kerja bersama untuk regulator, industri, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk bertemu, berdiskusi, untuk menyelaraskan arah dan masa depan sektor keuangan digital Indonesia. Forum ini juga menjadi ruang untuk menguji ganggasan dan memastikan diskusi menghasilkan dampak nyata," kata Adi.
Lanjutnya, peningkatan kualitas literasi keuangan dan kecerdasan finansial, sektor keuangan akan menjadi salah satu tonggak utama untuk Indonesia yang maju dan sejahtera.
Ke depan, OJK akan memusatkan arah pengembangan IAKD pada tiga agenda utama, yaitu memperdalam ekosistem yang telah terbentuk (deepening), memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi (widening), serta memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko (safeguarding). Ketiga agenda tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan digital Indonesia yang semakin inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan RI Herman Saheruddin, Chief Technology Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Sigit Puji Santosa, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi industri, akademisi, praktisi, dan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id