Sign In

Siaran Pers: Pentingnya Pelindungan Konsumen di Era Digital, Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025

 Siaran Pers: Pentingnya Pelindungan Konsumen di Era Digital, Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025

Oct 31 2025
Jumlah Download : 0
   

 

SP 175/GKPB/OJK/X/2025

 ​

SIARAN PERS

PENTINGNYA PELINDUNGAN KONSUMEN DI ERA DIGITAL

Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025

Jakarta, 31 Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan upaya pelindungan konsumen harus semakin ditingkatkan di era digitalisasi.

“Pelindungan konsumen itu adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini," kata Friderica pada acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, transformasi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga membawa tantangan serius berupa meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko serta melindungi diri dari berbagai modus kejahatan digital.

“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi," tegas Friderica.

Dalam upaya penegakan dan pencegahan kejahatan keuangan ini, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang hingga kini telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga yang sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025 telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.

Friderica mengatakan untuk semakin melindungi konsumen perlu dilakukan penguatan sinergi antar-berbagai pihak dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal," kata

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital. Ia menyampaikan bahwa percepatan digitalisasi ekonomi harus diimbangi dengan peningkatan literasi dan perilaku yang bertanggung jawab agar masyarakat tidak hanya menikmati kemudahan digital, tetapi juga terlindungi dari risiko penipuan dan penyalahgunaan data.

“Perlindungan konsumen bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi membangun kepercayaan sebagai fondasi ekosistem keuangan dan sistem pembayaran digital Indonesia. Di tengah percepatan inovasi dan skala transaksi yang terus meluas, kita harus memastikan masyarakat bukan hanya semakin digital, tapi juga semakin berdaya, waspada, dan terlindungi," kata Ricky.

Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam sesi diskusi dengan tema “Masa Depan Aset Kripto: Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi" menegaskan komitmen OJK untuk terus mengembangkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto secara seimbang antara dorongan inovasi dan penerapan tata kelola yang baik. 

Hasan menyampaikan bahwa perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain menghadirkan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital, namun di sisi lain memunculkan tantangan baru, terutama dalam aspek keamanan transaksi dan pelindungan konsumen.

“Dari rangkaian kalimat temanya saja sudah menghadirkan dua perimbangan yang harus dijawab. Di satu sisi aset keuangan digital, aset kripto ini memunculkan berbagai peluang dan potensi manfaat ekonomi yang tinggi, tapi di sisi lain kita juga harus mampu menjawab berbagai tantangan, terutama pada aspek ancaman atas keamanan transaksi yang dilakukan," ujar Hasan.

Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip responsible innovation agar inovasi digital tetap mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kami di OJK berkomitmen bersama industri untuk terus mengembangkan industri baru ini dengan pendekatan efektif dan berimbang. Di satu sisi mendorong inovasi, tapi di sisi lain tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan menjaga agar inovasi tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan regulasi yang seimbang serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.

“Masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat tergantung pada kemampuan kita dalam menghadirkan regulasi yang seimbang, mendorong ekosistem yang inklusif, dan membangun sinergi yang kuat di antara para pemangku kepentingan," tutup Hasan.

Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun. Kondisi ini memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar utama aset keuangan digital di dunia.

OJK, lanjut Hasan, terus memperkuat kebijakan dan ekosistem aset keuangan digital melalui pendekatan inovasi yang bertanggung jawab, antara lain melalui Sandbox OJK, penyempurnaan regulasi perdagangan aset kripto, serta peluncuran Pedoman Keamanan Siber bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Sebelumnya pada Agustus 2025 lalu, OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia. Pedoman ini dirancang untuk memperkuat ketahanan industri terhadap ancaman siber, melindungi data dan aset konsumen, serta meneguhkan komitmen Indonesia terhadap keamanan dan integritas sistem keuangan digital nasional.

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

 


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi