SP 216/DKPU/OJK/X/2026
SIARAN PERS
OJK DORONG INOVASI ASET KEUANGAN DIGITAL SYARIAH YANG BERMANFAAT DAN MEMPERKUAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT
Forum Sektoral dalam Rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit 2026
Makassar, 3 November 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong potensi pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah yang memberikan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menegaskan hal tersebut dalam Sector-Focused Forum IAKD bertema “Pemenuhan Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital", pada rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11).
“Masa depan aset keuangan digital-aset kripto syariah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan teknologi atau banyaknya produk baru. Yang lebih penting adalah sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat nyata, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta keuangan syariah nasional," ujar Adi.
Menurut Adi, besarnya basis masyarakat Muslim, perkembangan industri keuangan syariah, dan pemanfaatan teknologi digital membuka peluang untuk memperluas layanan keuangan syariah, termasuk kepada generasi muda dan masyarakat yang belum terlayani secara optimal. Inovasi juga diharapkan meningkatkan efisiensi, partisipasi investasi, serta transparansi pengelolaan aset.
Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa inovasi harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan menerapkan prinsip syariah sejak tahap perancangan produk atau sharia by design.
“Kepatuhan syariah tidak cukup melalui label atau istilah syariah. Ia harus tercermin dalam kejelasan objek dan manfaat ekonomi, kesesuaian akad, transparansi transaksi, tata kelola, serta pengawasan yang memadai," kata Adi.
Penilaian kesesuaian syariah perlu memperhatikan karakteristik, mekanisme transaksi, serta risiko setiap produk. Sertifikasi syariah suatu produk di luar negeri juga tidak otomatis berarti produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.
OJK mengarahkan pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah secara bertahap dan terukur, sejalan dengan penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah serta arah pengembangan IAKD 2027–2031. Langkah ini mencakup penyusunan taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta penguatan koordinasi dengan DSN-MUI dan pemangku kepentingan.
Pada tahap awal, pengembangan dapat mempertimbangkan model dengan aset dasar, manfaat ekonomi, dan struktur transaksi yang jelas, termasuk potensi tokenisasi sukuk, emas, serta aset riil berbasis syariah untuk dikaji lebih lanjut.
OJK menekankan bahwa regulatory sandbox merupakan sarana pengujian inovasi yang tetap perlu dibedakan dari penilaian kesesuaian syariah oleh lembaga terkait.
Untuk mendukung pengembangan tersebut, OJK telah melakukan penelitian, survei literasi dan kebutuhan konsumen, serta diskusi dengan DSN-MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, asosiasi, dan industri. OJK juga melakukan kajian bersama Cambridge Centre for Alternative Finance dan menyampaikan hasilnya kepada Komite Pengembangan Keuangan Syariah.
Penguatan ekosistem tersebut semakin relevan seiring meningkatnya partisipasi masyarakat. Hingga September 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,48 juta, dengan nilai transaksi spot Rp30,56 triliun dan transaksi derivatif Rp5,8 triliun selama September 2026. Perkembangan ini perlu diimbangi penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, serta literasi dan pelindungan konsumen.
Di samping penyelenggaraan Sector-Focused Forum IAKD, OJK juga menyelenggarakan dua kegiatan lainnya sebagai bagian dari rangkaian agenda di Makassar. Pertama, pertemuan dengan asosiasi dan pelaku industri, yang melibatkan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital. Pertemuan tersebut membahas strategi pengembangan IAKD Syariah ke depan, termasuk rencana penyusunan Peta Jalan Pengembangan IAKD Syariah 2027–2031.
Kedua, dialog Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar. Dialog yang melibatkan pimpinan Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Kospermindo), International Labour Organization (ILO), dan AFTECH tersebut dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pemanfaatan ekosistem digital dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha rumput laut di wilayah tersebut.
Forum Sektor Pasar Modal: Perluasan Pendanaan UKM dan Alternatif Investasi Syariah
Pada sektor pasar modal, rangkaian IIFS 2026 menghadirkan workshop bertema Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas yang diikuti akademisi, praktisi, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta pelaku industri keuangan.
Workshop ini membahas peran SCF dalam menghubungkan investor dengan sektor usaha riil sekaligus memperluas akses pendanaan alternatif bagi UKM. Melalui mekanisme yang adil dan transparan, SCF diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha serta memperluas partisipasi masyarakat dalam pembiayaan sektor produktif.
Pembahasan ETF Emas memperkenalkan alternatif instrumen investasi yang relevan dengan kebiasaan masyarakat berinvestasi emas, sekaligus memperdalam pemahaman mengenai mekanisme produk, karakteristik risiko, dan pemenuhan prinsip syariah.
Selain pengenalan instrumen, workshop menekankan pentingnya penguatan literasi, inklusi, serta tata kelola pasar modal syariah. Pemahaman tersebut diharapkan membantu masyarakat mengambil keputusan investasi sesuai kebutuhan dan profil risiko serta memperkuat ekosistem investasi yang transparan dan mengedepankan pelindungan investor.
Forum Sektor PPDP: Program Sahabat Masjid untuk Pelindungan Keuangan Berbasis Komunitas
Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK mendorong penguatan ekosistem pelindungan keuangan syariah berbasis komunitas melalui Program Sahabat Masjid sebagai bagian dari rangkaian IIFS 2026.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK Retno Woelandari dalam pembukaan kegiatan menekankan potensi masjid sebagai pusat literasi, inklusi, pemberdayaan ekonomi, serta pelindungan keuangan syariah. Jejaring masjid dan musala memiliki modal sosial yang strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap asuransi dan dana pensiun syariah.
Pembahasan mencakup pelindungan aset masjid dari risiko kebakaran dan bencana, pelindungan jiwa serta kesehatan bagi imam, marbot, pengurus, karyawan, dan jemaah, hingga pengembangan program dana pensiun syariah bagi pengelola dan pekerja masjid.
Kegiatan menghadirkan Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rahmat Hidayat, Yuda Wirawan dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Aznovri dari Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), serta Direktur Masjid Tazkia Syarifudin Kusin.
Dalam kegiatan tersebut, AASI dan ADPLK menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas, termasuk melalui jejaring masjid. Komitmen ini diarahkan untuk memperkuat sinergi industri dalam menghadirkan solusi pelindungan dan kesejahteraan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi antara OJK, asosiasi industri, DMI, pengelola masjid, dan komunitas diharapkan ditindaklanjuti melalui peningkatan literasi, perluasan akses, serta pemanfaatan produk dan program pelindungan yang terukur. Dengan demikian, masjid dapat menjadi simpul penguatan inklusi keuangan syariah sekaligus mendukung kesejahteraan pengelola dan ketahanan ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Melalui rangkaian forum sektoral IIFS 2026, OJK terus memperkuat sinergi dengan pelaku industri, asosiasi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang inovatif, berintegritas, dan berkelanjutan serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
***
Informasi lebih lanjut:
Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Wahyu Budi Satriyo
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id