SP 20/OJK/GKPB/II/2024
SIARAN PERS
KOMITMEN OJK PERKUAT INDUSTRI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Jakarta, 27 Februari 2024. OJK berkomitmen untuk terus menegakkan integritas
sistem keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya Bank
Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus
melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR. Menurutnya, jumlah BPR
sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR yang sebagian besar diantaranya
disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam
satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.
Walaupun secara kuantitas BPR berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor
tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang
masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan
peleburan atau penggabungan. Sementara itu jumlah BPR yang memiliki modal inti
di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR
kini menjadi 1.190 BPR.
Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan,
industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023. Pertumbuhan tersebut
dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan
dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.
Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh
BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam
regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.
“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk
menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat,
terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata
Dian.
Untuk itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan
dan Penguatan BPR”, sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah
diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru
lainnya di 2024 ini.
OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti
melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19.
OJK juga memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio
permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya.
Untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui
berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan. Namun bagi BPR yang memiliki
masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar, OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR dimaksud bila
kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS.
Selain itu OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat
fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat
penegak hukum.
“Langkah tersebut OJK lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan
cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan
masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini
berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam
menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian.
OJK mengharapkan, ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat
dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap
mengedepankan aspek perlindungan nasabah.
UU P2SK yang terbit Januari 2023 hanya memberikan batas waktu satu tahun
kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR. Apabila
melampaui batas waktu tersebut, maka BPR yang tidak sehat harus diserahkan
kepada LPS sesuai mandat UU P2SK.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS, dan
penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif.
OJK berharap dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR yang memiliki masalah
mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi pada tahun ini, industri BPR akan
memasuki era baru BPR yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal
bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit BPR kepada sektor UMKM.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – Aman Santosa
Telp. 021.29600000; Email: humas@ojk.go.id