Siaran Pers: OJK Dorong Akses Keuangan di Tanah Papua, Pengukuhan TPAKD Papua Barat Daya

Jul 12 2024
Jumlah Download : 0 icon

 

SP 96/GKPB/OJK/VII/2024


SIARAN PERS

OJK DORONG AKSES KEUANGAN DI TANAH PAPUA

Pengukuhan TPAKD Papua Barat Daya

Sorong, 12 Juli 2024. Otoritas Jasa Keuangan bersama Pemerintah Daerah terus mendorong percepatan pemerataan akses keuangan di berbagai daerah termasuk di wilayah Indonesia Timur yang diharapkan bisa membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.​

Demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Papua Barat Daya yang dilanjutkan dengan Rakor TPAKD se-wilayah Papua di Sorong, Kamis (11/07).

Menurut Aman, kegiatan Rapat Koordinasi TPAKD se-Wilayah Papua ini diharapkan dapat mengidentifikasi kendala dan tantangan tugas TPAKD serta penyediaan akses keuangan di Wilayah Papua, sehingga dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang efektif dan efisien dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Upaya perluasan akses keuangan perlu terus dilakukan di semua wilayah, agar peningkatan perekonomian dapat tercapai, melalui langkah nyata secara bersama-sama dalam mendekatkan semua lapisan masyarakat dengan produk dan layanan jasa keuangan," tambah Aman.

Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa keberadaan TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang accessible (mudah diakses/dijangkau), flexible (tidak kaku), dan affordable (berbiaya rendah). Di samping itu, peningkatan literasi keuangan serta pelindungan konsumen di daerah juga tidak terlepas dari tugas dan fungsi keberadaan TPAKD.

Pengukuhan TPAKD Papua Barat Daya dilakukan oleh Pj. Gubernur Papua Barat Daya yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Jhony Way, disaksikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, dan Kepala OJK Provinsi Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean.

Pengukuhan TPAKD Provinsi Papua Barat Daya ini menjadikan jumlah TPAKD seluruh Indonesia menjadi sebanyak 523. Pengukuhan TPAKD ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi wilayah lainnya untuk segera melakukan pembentukan dan pengukuhan TPAKD.

Horas Maurits yang hadir secara daring menyampaikan empat arahan utama untuk TPAKD, yaitu:

  1. Segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat;

  2. Meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan;

  3. Dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah;

  4. Mendukung implementasi berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik.

TPAKD merupakan forum koordinasi antarinstansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.


***


Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi - Aman Santosa

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan