SP 156/DKPU/OJK/VIII/2026
SIARAN PERS
SIAPKAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BURSA MINERAL DAN KOMODITAS STRATEGIS, OJK LANTIK DEPUTI KOMISIONER BARU
Jakarta, 19 Agustus 2026. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Rabu ini di Jakarta melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia," kata Friderica.
Lebih lanjut, Friderica mengatakan Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis, namun selama ini belum memperoleh manfaat optimal dari posisi tersebut, antara lain karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri.
Keberadaan BMKS diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih transparan sehingga Indonesia dapat memperoleh nilai tambah yang lebih optimal.
Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi bagian dari perhatian Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026.
Menurut Friderica, hal tersebut menunjukkan besarnya ekspektasi negara terhadap OJK untuk memastikan penyelenggaraan BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai mandat yang diberikan.
“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK," ujar Friderica.
Pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi salah satu langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS.
Fungsi tersebut diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko dan tata kelola.
Dengan penguatan kelembagaan dan kerangka pengaturan serta pengawasan yang disiapkan sejak awal, OJK berkomitmen memastikan BMKS dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel.
Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi – Agus Firmansyah
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id