SP 93/OJK/GKPB/VII/2024
SIARAN PERS
EMPAT PILAR REFORMASI INDUSTRI ASURANSI DAN DANA PENSIUN
OJK, OECD dan ADBI Gelar Rountable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 di Yogyakarta
Yogyakarta, 9 Juli 2024. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa OJK saat ini berfokus menerapkan reformasi untuk semakin memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun. Reformasi ini dipandu oleh empat pilar utama. Pertama, memperkuat modal dan pendalaman pasar. Kedua, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko. Ketiga, memperkuat ekosistem industri dan keempat, mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional.
Demikian disampaikan Mahendra Siregar saat membuka Rountable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 yang diselenggarakan OJK, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Asian Development Bank Institute (ADBI) di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Mahendra, di sektor asuransi, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan termasuk peraturan baru untuk mendorong peningkatan modal dan memperkenalkan pemeringkatan bagi perusahaan untuk mendorong pengembangan dan konsolidasi.
Sementara di sektor dana pensiun, OJK tengah menyelesaikan program wajib dan sukarela dalam koordinasi dengan pemerintah.
“OJK dan industri dana pensiun telah meluncurkan peta jalan dana pensiun 2024-2028 kemarin untuk meningkatkan tingkat partisipasi, memperkuat tata kelola, meningkatkan sumber daya manusia, dan menciptakan ekosistem yang mendukung," katanya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono pada sambutannya menyampaikan bahwa OJK secara konsisten terus melakukan upaya simultan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di industri asuransi dan dana pensiun sekaligus mengembangkan serta memperkuat dua sektor tersebut.
“Untuk menyelesaikan masalah saat ini, strategi kami adalah mendorong penyelesaian lembaga jasa keuangan yang mengalami kesulitan, melakukan komunikasi publik dan mengantisipasi ketidakpastian," katanya.
Ogi menambahkan bahwa sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia saat ini cukup kuat dan didukung oleh 144 perusahaan asuransi, 220 broker asuransi dan penilai kerugian, 199 dana pensiun swasta, dan 4 penyelenggara program pensiun wajib dan jaminan sosial yang memberikan kontribusi signifikan pada stabilitas keuangan nasional.
Pada April 2024, sektor asuransi, lembaga penjaminan, dan dana pensiun secara kolektif memiliki aset sebesar 2.623,65 triliun rupiah, meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ogi juga mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia memiliki sekitar 457 juta polis asuransi dan 28 juta peserta program pensiun.
Interim Chair OECD Insurance and Private Pension Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai, menekankan pentingnya seluruh stakeholder mengatasi persoalan protection gaps atau kesenjangan perlindungan yang saat ini masih menjadi isu utama baik pada industri asuransi maupun dana pensiun.
Sementara Dean ADBI Tetsushi Sonobe menyampaikan pentingnya isu keberlanjutan pada asuransi dan dana pensiun di tengah-tengah risiko perubahan iklim saat ini.
Kegiatan diskusi selama dua hari ini mengangkat beberapa isu penting seperti pengembangan dan penguatan sektor asuransi di Asia, pengembangan dan penguatan sektor dana pensiun di Asia, peran asuransi dalam mendukung mitigasi perubahan iklim, peran asuransi dalam mitigasi risiko bencana banjir, dan kesenjangan perlindungan pada program pensiun.
Selain itu juga dibahas mengenai kesenjangan perlindungan pada asuransi bencana alam, tantangan program pensiun di Asia, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan sektor asuransi dan dana pensiun, serta peningkatan ketersediaan instrumen keuangan dan investasi jangka panjang untuk perusahaan asuransi dan dana pensiun. Sesi diskusi ini menghadirkan regulator, pengawas, akademisi, industri dan organisasi internasional.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi - Aman Santosa
Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id