Sign In

Siaran Pers: OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia Melalui Penerapan Strategi Anti Fraud

 Siaran Pers: OJK Perkuat Ketahanan dan Integritas Industri Jasa Keuangan Indonesia Melalui Penerapan Strategi Anti Fraud

Sep 14 2024
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0icon
   

 

SP 138/GKPB/OJK/IX/2024


SIARAN PERS

OJK PERKUAT KETAHANAN DAN INTEGRITAS INDUSTRI JASA KEUANGAN INDONESIA MELALUI PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD

Jakarta, 14 September 2024. OJK terus berkomitmen untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.

Hal tersebut dilakukan melalui berbagai langkah yang antara lain mencakup penguatan regulasi terkait Anti-Fraud, mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 dengan tema “Building Resilient Financial Systems" yang diselenggarakan oleh ACFE Global secara daring pada tanggal 11-12 September 2024.

Sophia juga menekankan bahwa untuk menghadapi tantangan fraud yang sangat kompleks khususnya di industri jasa keuangan, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya kolaborasi maka semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud.​

Dalam upaya pencegahan dan penindakan tindakan kecurangan di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah menerbitkan regulasi terkait dengan tata kelola dan Anti-Fraud untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan, antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan, POJK No. 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, dan POJK No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.

OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah diterbitkan dan melakukan evaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang telah didapat sejak bulan Oktober Tahun 2023.

Konferensi ini​ dihadiri oleh para profesional di Bidang Anti-Fraud, Internal Audit dan Governance dari seluruh Asia.


***


Informasi lebih lanjut:

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi

Telp: 021.29600000; Email: humas@ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi