Sign In

Siaran Pers: OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025

 Siaran Pers: OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025

Dec 16 2025
Jumlah Download : 0
   

 

SP 224/GKPB/OJK/XII/2025

 

SIARAN PERS

OJK RAIH PREDIKAT BADAN PUBLIK TERBAIK NASIONAL 2025

Jakarta, 16 Desember 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih menjadi Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dan memperoleh penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin (15/12) di Jakarta.

Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan KIP kepada Tujuh Badan Publik terbaik nasional yang dipilih dari 21 badan publik yang divisitasi oleh Komisi Informasi Pusat dari kategori Kementerian, Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Non Struktural dan partai politik.

Selain meraih penghargaan sebagai badan publik terbaik nasional, OJK juga meraih penghargaan sebagai badan publik terbaik kedua untuk kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK) dengan nilai total sebesar 98,70 poin. Penganugerahan kategori ini diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn.

Capaian OJK pada tahun 2025 ini meneruskan langkah dan komitmen OJK untuk terus menjadi badan publik yang informatif. Pada Tahun 2023 dan 2024, OJK juga meraih predikat sebagai badan publik informatif  dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89. Pada tahun 2023, OJK juga meraih predikat sebagai badan pubik terbaik ke-3 untuk kategori LN/LPNK. Sementara, pada tahun 2024, OJK meraih peringkat ke-7 untuk kategori LN/LPNK.

Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, baik di pusat maupun di daerah.

Predikat sebagai badan publik informatif level nasional ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat yakni pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi serta presentasi uji publik. Kegiatan tahapan penilaian ini sendiri berlangsung sejak awal September 2025 sampai dengan akhir Desember 2025.

Pada tahun 2025 ini terdapat 197 badan publik yang memperoleh predikat informatif dari LN-LPNK, Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.

Terkait dengan keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. Pada tahun 2020 OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.

Tahun ini OJK sudah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah aplikasi yang berfungsi sebagai sarana OJK dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat sekaligus sebagai kanal bagi masyarakat yang bermaksud untuk menyampaikan permohonan informasi publik dan keberatan informasi publik kepada OJK. Aplikasi ini merupakan perwujudan minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik Otoritas Jasa Keuangan.

Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan infromasi publik terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.

Pada tahun 2025, OJK meningkatkan sarana dan prasarana layanan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan maupun keberatan atas informasi publik. Ruang layanan ini tersedia di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah, dan telah distandardisasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Fasilitas yang disediakan meliputi formulir permohonan dan keberatan informasi publik, berbagai media informasi seperti banner, signage, flyer, serta majalah edukasi keuangan. Untuk memastikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas, OJK juga menyediakan fasilitas pendukung, antara lain kursi roda, formulir berhuruf braille bagi penyandang disabilitas tuna netra, serta sarana pendukung lainnya.

Selain itu, OJK telah meluncurkan wajah baru website OJK (www.ojk.go.id). Website OJK terbaru telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi terkini terkait industri jasa keuangan. Website OJK juga telah menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain, seperti Kontak 157 yang telah beroperasi 24 jam setiap hari sejak 10 Oktober 2025, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan masih banyak lagi.

Sebagai bagian dari perbaikan layanan informasi, dalam laman minisite e-ppid OJK juga disediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual yang memudahkan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk melakukan permohonan informasi kepada OJK.

Peningkatan kapasitas dari sisi SDM juga terus dilakukan dengan melakukan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis bagi seluruh manajer informasi OJK di seluruh satuan kerja OJK, baik di kantor pusat dan kantor OJK di daerah.

Dalam hal diseminasi informasi, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat dan konsumen, OJK melakukan kegiatan konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.

Dalam berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas, OJK juga senantiasa menyertakan juru bahasa isyarat serta menyusun Pedoman SETARA untuk mendorong Industri Jasa Keuangan untuk menyediakan layanan khusus sehingga layanan keuangan dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas.

***

Untuk informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi

Telepon: (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi