SP 73/DKPU/OJK/IV/2026
SIARAN PERS
ROADMAP PASAR DERIVATIF DAN PASAR MODAL BERKELANJUTAN 2026–2030 PERKUAT PENDALAMAN PASAR SERTA PENDANAAN DAN INVESTASI BERKELANJUTAN
Jakarta, 14 April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua roadmap strategis, yaitu Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026-2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026-2030, sebagai langkah untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerbitan kedua roadmap ini menegaskan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk target net zero emission Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penguatan Pasar Derivatif untuk Mewujudkan Pasar yang Likuid dan Kredibel
Melalui Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, OJK menetapkan arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas, serta mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko dan pendalaman pasar keuangan.
Roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu:
Pilar I: Penguatan Pelindungan Investor, meliputi pengembangan kerangka klasifikasi investor ritel dan profesional yang terintegrasi dengan single investor identification, harmonisasi standar know your customer, pembatasan leverage bagi investor ritel, penerapan negative balance protection, penguatan pemisahan aset nasabah, serta pengembangan dana pelindungan investor.
Pilar II: Harmonisasi dan Pengawasan Intermediari, diarahkan pada penyelarasan perizinan, standar tata kelola, dan persyaratan permodalan bagi seluruh intermediari dalam kerangka OJK, disertai penguatan manajemen risiko, kewajiban pelaporan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi derivatif dan pengembangan profesional berkelanjutan.
Pilar III: Pengembangan Pasar, dalam rangka memperluas variasi produk derivatif dan meningkatkan partisipasi pasar, khususnya dari investor institusi, melalui pengembangan kontrak derivatif baru, baik yang diperdagangkan di bursa maupun over-the-counter yang terstandardisasi, serta penguatan likuiditas pasar melalui kerangka liquidity provider dan fasilitasi partisipasi lintas pasar.
Pilar IV: Efisiensi Infrastruktur, untuk mendorong penguatan struktur bursa dan lembaga kliring agar lebih efisien dan diakui secara internasional, termasuk melalui implementasi standar IOSCO/PFMI, penguatan kapasitas menuju Qualifying CCP, serta pengembangan kerangka pengelolaan agunan lintas aset yang terintegrasi sesuai standar internasional.
Seluruh pilar tersebut diimplementasikan dengan dukungan enabler, antara lain koordinasi lintas pemangku kepentingan, penguatan pengaturan dan perizinan, peningkatan pengawasan dan pelaporan, serta sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara bertahap dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Pengembangan Pasar Modal Berkelanjutan untuk Pembangunan Ekonomi Rendah Karbon
Sementara itu, melalui Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030, OJK memperkuat peran pasar modal sebagai motor penggerak pendanaan dan investasi berkelanjutan berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).
Roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu:
Pilar I: Memperkuat fondasi pasar modal berkelanjutan, melalui perumusan dasar kebijakan dan regulasi pasar modal berkelanjutan.
Pilar II: Menumbuhkan aktivitas pasar modal berkelanjutan, dengan upaya percepatan pertumbuhan dan diversifikasi produk dan aktivitas pasar modal berkelanjutan.
Pilar III: Mendorong partisipasi dalam pasar modal berkelanjutan, melalui penyediaan perangkat pendukung dan insentif yang tepat dalam rangka meningkatkan kepercayaan diri pelaku pasar untuk berpartisipasi aktif dalam pasar modal berkelanjutan.
Pilar IV: Memperkuat kolaborasi untuk pengembangan pasar modal berkelanjutan, melalui koordinasi dan kerja sama baik domestik maupun internasional guna mendukung pengembangan dan pertumbuhan pasar modal berkelanjutan di Indonesia secara berkesinambungan.
Pasar modal Indonesia telah memiliki berbagai produk pendanaan dan investasi berkelanjutan. Per Desember 2025, total akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan telah mencapai IDR 74,14 triliun (USD 4,43 miliar), dengan komposisi tema Lingkungan (green) sebesar 42,72 persen, Sosial (social) sebesar 28,82 persen, Keberlanjutan (sustainability) sebesar 26,44 persen, dan Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked) sebesar 2,02 persen. Melalui implementasi roadmap ini, diharapkan dapat meningkatkan akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan yang diproyeksikan tumbuh rata-rata sebesar 55,11 persen per tahun.
Sementara itu, produk investasi dalam bentuk reksa dana berbasis ESG juga hadir di pasar modal Indonesia dengan nilai Assets Under Management (AUM) mencapai Rp9,98 triliun (USD 596,96 juta) per Desember 2025, didominasi oleh reksa dana indeks sebesar 52,88 persen, diikuti reksa dana pendapatan tetap sebesar 18,21 persen dan exchange traded fund (ETF) sebesar 17,46 persen. Produk reksa dana berbasis ESG melalui roadmap ini diproyeksikan dapat tumbuh rata-rata sebesar 14,36 persen per tahun.
Pasar modal Indonesia juga telah memiliki berbagai indeks berbasis ESG, antara lain SRI-KEHATI, IDX ESG Leaders, ESG Sector Leaders IDX KEHATI, ESG Quality 45 IDX KEHATI, dan IDX LQ45 Low Carbon Leaders, yang digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan investasi dengan mempertimbangkan kinerja keuangan dan aspek ESG.
OJK mengapresisasi seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam mendukung penyusunan Roadmap ini termasuk Kementerian dan Lembaga, SRO, asosiasi industri keuangan, pemangku kepentingan lainnya, serta mitra pembangunan, Asian Development Bank (ADB).
Melalui kedua roadmap ini, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pendanaan dan investasi berkelanjutan.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id