Sign In

Siaran Pers: OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya

 Siaran Pers: OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya

Feb 28 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

SP 42/GKPB/OJK/II/2026

 

SIA​RAN PERS

OJK TETAPKAN SANKSI PELANGGARAN PASAR MODAL PT IPPE, PIHAK TERKAIT KASUS PT TDPM, DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA

Jakarta, 28 Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), Pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

1. PT Indo Pureco Pratama Tbk

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang​ dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

a. Terkait dengan kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021, Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2022, dan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023) PT Indo Pureco Pratama Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

  1. PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.625.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin tidak sesuai dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020, Paragraf 7 PSAK 16 karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset, serta Pasal 6 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015 karena PT Indo Pureco Pratama Tbk tidak melakukan kewajiban terkait penyampaian laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material atas pemberhentian kegiatan operasional.

  2. Sdr. Syahmenan dan Sdr. Kemas Najiburrahman Awali selaku Direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode tahun 2021 sampai dengan 2023 dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas ketidaksesuaian atas pengakuan aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk dan pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin pada pos aset yang merupakan mutasi dari pengurangan uang muka bangunan pabrik yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset pada LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.

  3. Sdr. Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan yang pernah terdaftar dengan STTD Nomor: STTD.AP-40/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 300 tentang Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan, SA 315 tentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas dan Lingkungannya, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai, SA 500 tentang Bukti Audit, SA 510 tentang Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal, SA 520 tentang Prosedur Analitis, SA 540 tentang Audit atas Estimasi Akuntansi dan Pengungkapan Terkait, dan SA 701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Saudara Sdr. Ben Ardi tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 dan LKT 2022 PT Indo Pureco Pratama Tbk.

  4. Sdr. Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dengan STTD.AP-15/PM.223/2021 tanggal 16 Juni 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp265.000.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 300 tentang Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan, SA 315 tentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas dan Lingkungannya, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai, SA 500 tentang Bukti Audit, SA 505 tentang Konfirmasi Eksternal, SA 520 tentang Prosedur Analitis, SA 540 tentang Audit atas Estimasi Akuntansi dan Pengungkapan Terkait, dan SA 701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Saudara Sdr. Rizki Damir Mustika tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.

  5. KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK 9 Tahun 2023 jis. Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1 tentang Pengendalian Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan karena KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.

b. Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada pihak-pihak sebagai berikut:

  1. PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum surat sanksi ditetapkan tetap dapat dilakukan.  Bahwa PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi administratif tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan karena PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur CDD secara memadai terhadap Sdri. Elwill Wahyuni, Sdri. Irma Novianti, Sdri. Rachmawati, dan Sdr. Bonaventura Jarum dimana berdasarkan Formulir Pembukaan Rekening Efek profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. Mengingat berdasarkan fakta aliran dana atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk pada tanggal 2 Desember 2021, Sdr. Peter Rulan Isman memberikan dana kepada Sdr. Susaedi Munif sebesar Rp39.976.000.000,00 dan pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp2.000.000.000,00. Selain itu Sdr. Susaedi Munif juga mendapatkan dana dari Sdri. Neneng Sukarsih pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp20.000.000.000,00 sehingga total dana yang diperoleh Sdr. Susaedi Munif sebesar Rp61.967.000.000,00. Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2021 Sdr. Susaedi Munif menyalurkan dana kepada Sdri. Irma Novianti, Sdr. Bonaventura Jarum, Sdri. Rachmawati serta kepada Sdri. Elwill Wahyuni pada tanggal 3 Desember 2021 dengan total dana sebesar Rp61.967.000.000,00. Seluruh dana tersebut ditempatkan oleh Sdri. Irma Novianti, Sdr. Bonaventura Jarum, Sdri. Rachmawati, dan Sdri. Elwill Wahyuni kepada PT KGI Sekuritas Indonesia pada tanggal 2 dan 3 Desember 2021 untuk tujuan pemesanan saham atas Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. Serta ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena memberikan Penjatahan Pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk kepada Sdri. Elwill Wahyuni, Sdri. Irma Novianti, dan Sdr. Bonaventura Jarum karena ketiga Investor tersebut merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.

  2. Sdr. Antony selaku Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 (delapan belas) bulan sejak surat sanksi ditetapkan karena melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan PT KGI Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.


2. PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan

  1. Sdr. Harjono alias Paulus Harjono, Sdr. Lim Hock Soon, dan Sdr. Bambang Heru Purwanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2020 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena sebagai pihak yang bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian LKT 2020 TDPM terkait: (1) penerimaan pinjaman pihak berelasi sebesar US$33.349.434 pada laporan arus kas yang tidak dapat diyakini kebenarannya; (2) tidak mengungkapkan transaksi non kas dari penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai US$24.363.379; (3) penambahan aset tetap sebesar US$85.011.337 yang tidak dapat diyakini dan tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai; dan (4) LKT 2020 TDPM tidak ditandatangani oleh Sdr. Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama.

  2. AP Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara selaku Auditor Laporan Keuangan (LK) per 30 September 2020 TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. SPAP SA 200, SA 315, SA 330, SA 500, SA 530, SA 540, SA 700, dan SA 705 karena tidak menerapkan SPAP dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LK per 30 September 2020 TDPM dimana LK per 30 Sepember 2020 TDPM mengandung salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$60.000.000 milik PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) selaku anak perusahaan TDPM.

  3. AP Abror dari KAP Drs. Abror selaku Auditor LKT 2020 TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. SPAP SA 200, SA 315, SA 330, SA 500, SA 510, SA 600, dan SA 620 karena Saudara tidak menerapkan SPAP dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2020 TDPM dimana LKT 2020 TDPM mengandung salah saji material atas pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin sebesar US$85.011.337 milik EBCI dan ENG selaku anak perusahaan TDPM.

  4. Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM periode tahun 2022 yang menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas LKTT 2021 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2014 karena TDPM tidak mengkonsolidasi laporan keuangan EBCI dan ENG pada LKTT 2021 TDPM.

b. Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material

  1. Sdr. Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama TDPM periode tahun 2021 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 12 ayat (3) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan TDPM terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena TDPM tidak memenuhi prosedur pemenuhan ketentuan terkait dilusi dengan masuknya Eber Road Limited dan PT Asta Askara Sentosa pada EBCI dan ENG yang mengakibatkan laporan keuangan EBCI dan ENG tidak lagi dikonsolidasi oleh TDPM.

  2. Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) karena menyebabkan TDPM melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. ayat (3) huruf a POJK 42/2020 dengan tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi  terkait Perjanjian Pengalihan Utang tanggal 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals ke TDPM.

  3. Sdr. Stepanus Ardhanova selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) karena menyebabkan TDPM melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. ayat (3) huruf a POJK 42/2020 dimana TDPM tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi  terkait Perjanjian Pengalihan Utang tanggal 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals ke TDPM dan menyebabkan TDPM melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d jo. Pasal 6 ayat (3) huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2020 dimana TDPM tidak melakukan prosedur Transaksi Material atas perubahan fasilitas pinjaman TDPM menjadi US$10.110.539 dan jaminan berupa hak penagihan atas piutang usaha di PT Tridomain Chemicals sebesar US$48.474.733.

c. Pengungkapan Pengendali

  1. Sdr. Hadiran Sridjaja selaku Pengendali tingkat individu TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.630.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026 karena Sdr. Hadiran Sridjaja yang merupakan Pengendali dari TDPM menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited berdasarkan dokumen Confirmation of Beneficial Ownership Xing Wang International Ltd dan dokumen Declaration of Trust, sehingga menyebabkan TDPM mengungkapkan informasi yang tidak lengkap dan tidak sesuai terkait Beneficial Owner TDPM.

  2. Sdr. Khalim Mustofa dan Sdr. Ir. Rauf Purnama selaku Dewan Komisaris TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2016 jis. Bab III angka 2 huruf e angka 16) SEOJK Nomor 16/POJK.04/2021 karena Laporan Tahunan TDPM periode tahun 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan Pengendali TDPM sampai kepada pemilik individu dimana Direksi dan Komisaris merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran Laporan Tahunan TDPM.

  3. Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2016 jis. Bab III angka 2 huruf e angka 16) SEOJK Nomor 16/POJK.04/2021 karena Laporan Tahunan TDPM periode tahun 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan Pengendali TDPM sampai kepada pemilik individu Direksi dan Komisaris merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran Laporan Tahunan TDPM.

d. Rapat Umum Pemegang Saham

Sdr. Anton Hartono dan Sdr. Floribertus Widie Kastyanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2024-2025 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (2) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 dan 2024 TDPM dimana Direksi wajib menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk adalah sebesar Rp6.210.000.000,00 (enam miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).

Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk, Pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk, dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas.

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

 


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi