SIARAN PERS BERSAMA
Nomor:
SP-133/GKPB/OJK/VIII/2025
SP.185/HUMAS/PP/HMS.3/8/2025
OJK DAN KEMENHUT PERKUAT SINERGI SEKTOR JASA KEUANGAN DAN KEHUTANAN
Bandar Lampung, 30 Agustus 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyepakati peningkatan kerja sama strategis dalam pengembangan kebijakan, produk, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan seperti pengenalan pengembangan potensi Nilai Ekonomi Karbon pada kawasan Perhutanan Sosial di Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung, Jumat (29/08). Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari rangkaian Kick-off Pengenalan Pengembangan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia.
Mahendra dalam sambutannya mengatakan pentingnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon dari sisi perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kelestariannya perhutanan sosial.
“Isi elemen MoU yang dilakukan hari ini, khususnya butir 6, peningkatan literasi dan edukasi keuangan, itu maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan keberlanjutan di kita. Dan utamanya lagi, dalam konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial," jelas Mahendra.
Sementara itu, Raja Antoni mengatakan dengan Nota Kesepahaman ini diharapkan para petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan, sehingga nantinya perekonomian para petani hutan dapat terus berkembang.
“Kesepahaman antara Kementerian Kehutanan dan OJK, ada 8 area kerja sama namun yang paling esensial yang diharapkan dari Kementerian Kehutanan kepada pihak OJK adalah bagaimana kemudian Perhutanan Sosial, para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu dapat atau memiliki akses terhadap permodalan terutama di sektor perbankan. Tentu dengan kehadiran OJK dengan MoU ini kita harap pihak perbankan atau pihak swasta lain yang terkait dengan perbankan akan memberikan perhatian lebih khusus pada para petani hutan yang sudah memberikan akses pengelokaan perhutanan sosial," ujar Menteri Kehutanan Raja Antoni usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman.
Hadir juga dalam kegiatan penandatanganan NK tersebut Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Nota Kesepahaman (NK) ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pembaruan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Ruang lingkup NK mencakup delapan bidang kerja sama, antara lain:
Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan;
Pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan;
Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan serta sektor jasa keuangan;
Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan;
Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia;
Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.
Selain penandatanganan NK, rangkaian kegiatan juga meliputi site visit ke Perhutanan Sosial di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran. Pada kunjungan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz, Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Perhutanan Catur Endah Prasetiani, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto, Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy, dan Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi, berdialog langsung dengan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan meninjau komoditas unggulan yang dihasilkan.
Kegiatan lain yang dilakukan adalah Seminar Nasional yang menghadirkan narasumber dari OJK, Kemenhut, Pemerintah Provinsi Lampung, dan perwakilan KUPS. Seminar ini bertujuan memperkenalkan potensi pengembangan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat bahwa pemanfaatan komoditas karbon dapat berjalan beriringan dengan pengelolaan komoditas unggulan yang sudah ada.
Dengan ditandatanganinya NK ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen untuk mendorong pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan dengan dukungan sektor jasa keuangan. Pengenalan potensi Nilai Ekonomi Karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan dapat menjadi tonggak dalam menciptakan ekosistem keuangan yang hijau, inklusif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
***
Narahubung Lembaga:
M. Ismail Riyadi
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi,
Otoritas Jasa Keuangan
Krisdianto
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri,
Kementerian Kehutanan