Sign In

Siaran Pers: Peran Perbankan Syariah Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

 Siaran Pers: Peran Perbankan Syariah Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Oct 24 2024
Jumlah Download : 0
   

 

SP 161 /GKPB/OJK/X/2024


SIARAN PERS

PERAN PERBANKAN SYARIAH MENDUKUNG PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH

Banda Aceh, 24 Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah yang semakin mendukung pertumbuhan perekonomian termasuk di daerah.

“Kolaborasi antara ​OJK, Pemerintah Daerah, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dan industri perbankan syariah ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk pertumbuhan perbankan syariah, khususnya dalam mendukung program-program ekonomi dan prioritas pembangunan di daerah," kata Dian dalam “Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah" di Banda Aceh, Kamis. Workshop digelar sebagai rangkaian Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah Tahun 2024 di Banda Aceh 24-26 Oktober ini.

Dian menyampaikan bahwa industri perbankan syariah telah menunjukkan kinerja dan ketahanan yang baik termasuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa krisis ekonomi dan pandemi Covid. Pada Agustus 2024, pangsa pasar perbankan syariah meningkat menjadi 7,33 persen, dengan pertumbuhan aset mencapai 10,37 persen atau sebesar Rp902,39 triliun.

Dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, OJK juga telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 yang menekankan pentingnya sinergi yang lebih kuat dalam ekosistem ekonomi syariah.

“Salah satu langkah penting pengembangannya adalah melalui ekspansi penggunaan layanan perbankan syariah dalam setiap transaksi keuangan di ekosistem ekonomi syariah," kata Dian.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 pada 14 Oktober lalu.

“Melalui roadmap ini, OJK memperkuat komitmennya dalam mendorong peningkatan sinergi antara BPD dengan program-program pemerintah daerah, termasuk rencana pembangunan yang akan dilakukan ke depan," tambah Dian.

Dian berharap sinergi yang kuat pada ekosistem keuangan syariah akan membuka peluang pembiayaan baru dan memungkinkan penguatan akses keuangan, terutama pada sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.

Selain itu, pengembangan ekosistem keuangan syariah juga dapat mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, meningkatkan aktivitas keuangan dalam lingkup perbankan syariah, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Hadir dalam workshop dimaksud Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh dan Pembangunan Zulkifli, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahudin Al Aiyub, para narasumber antara lain Pj. Bupati Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, Perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mirni Sumiyati, perwakilan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah, perwakilan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dan perwakilan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah.

Melalui acara pertemuan tahunan ini, OJK berharap dapat memperkuat fokus pengembangan perbankan syariah termasuk penguatan peran di ekosistem ekonomi syariah sebagai landasan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Perbankan syariah diharapkan menjadi industri yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing sesuai dengan prinsip syariah sehingga ​dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.


***


Informasi lebih lanjut:

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi