Sign In

Siaran Pers: Perkuat Penegakan Hukum, OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

 Siaran Pers: Perkuat Penegakan Hukum, OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan

Aug 31 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

SP 161/DKPU/OJK/VIII/2026

SIARAN PERS

PERKUAT PENEGAKAN HUKUM, OJK TETAPKAN 1.277 SANKSI ATAS PELANGGARAN PERATURAN PASAR MODAL DAN KEPATUHAN PELAPORAN

Jakarta, 31 Agustus 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi  administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis  kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal.

OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.

1. Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar (Rp73.987.500.000);

  2. 8 Peringatan Tertulis;

  3. 5 Perintah Tertulis;

  4. 10 Larangan; dan

  5. 6 Pembekuan Izin.

Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.
Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:

No.PihakJumlah Pihak
1.Emiten23
2.Perusahaan Efek6
3.Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik13
4.Direksi Emiten50
5.Komisaris Emiten8
6.Pemegang Saham dan/atau Pengendali4
7.Direksi Perusahaan Efek6
8.Pihak lainnya3

 

Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

PT Bakrie Telecom TbkPT Nippon Indosari Corpindo Tbk
PT Trada Alam Minera Tbk PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PT Repower Asia Indonesia TbkPT Sinergi Megah Internusa Tbk
PT Multi Makmur Lemindo TbkPT Platinum Wahab Nusantara Tbk
PT Indo Pureco Pratama TbkPT Panca Mitra Multiperdana Tbk
PT Sawit Sumbermas Sarana TbkPT Fimperkasa Utama Tbk
PT Ever Shine Tax TbkPT Bakrie & Brothers Tbk
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile TbkPT Saraswati Griya Lestari Tbk
PT Trinitan Metals and Minerals TbkPT Ifishdeco Tbk
PT Darmi Bersaudara TbkPT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
PT Bliss Properti Indonesia TbkPT Cakra Buana Resources Energi Tbk
PT Indo Boga Sukses Tbk 

 

2. Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.

Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;

  2. Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar (Rp7.874.800.000);

  3. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan

  4. Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000.

 

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi