Sign In

Siaran Pers Bersama: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Divergensi Pertumbuhan Ekonomi Dunia dan Ketidakpastian Pasar Keuangan Global

 Siaran Pers Bersama: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Divergensi Pertumbuhan Ekonomi Dunia dan Ketidakpastian Pasar Keuangan Global

Jan 24 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 


SIARAN PERS BERSAMA

STABILITAS SISTEM KEUANGAN TETAP TERJAGA DI TENGAH DIVERGENSI PERTUMBUHAN EKONOMI DUNIA DAN KETIDAKPASTIAN PASAR KEUANGAN GLOBAL

N​omor: 01/KSSK/Pers/2025

Jakarta, 24 Januari 2025

  1. Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) pada triwulan IV-2024 tetap terjaga di tengah divergensi pertumbuhan ekonomi dunia serta ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat. Memasuki awal triwulan I-2025, perkembangan perekonomian dan pasar keuangan terus dipantau dan diantisipasi seiring berlanjutnya downside risk dan dinamika eksternal. Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagaimana disepakati dalam rapat berkala KSSK I tahun 2025 pada Selasa (21 Januari 2025), akan terus memperkuat kewaspadaan serta meningkatkan koordinasi dan sinergi antarlembaga, dalam upaya memitigasi potensi dampak rambatan faktor-faktor risiko global terhadap perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri.

  2. Divergensi pertumbuhan ekonomi dunia melebar disertai ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat. Pada triwulan IV-2024, perekonomian Amerika Serikat (AS) diprakirakan tumbuh lebih kuat, sedangkan ekonomi Eropa dan Jepang masih lemah. Sementara itu, berdasarkan rilis terbaru di bulan Januari 2025, pertumbuhan ekonomi Tiongkok terakselerasi menjadi sebesar 5,4% yoy pada triwulan IV-2024, didorong oleh stimulus ekonomi. Arah kebijakan Pemerintah dan bank sentral AS berpengaruh pada ketidakpastian pasar keuangan global. Kuatnya ekonomi AS dengan pasar tenaga kerja yang membaik, serta dampak kebijakan tarif menahan proses disinflasi di AS yang meningkatkan ketidakpastian terhadap ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR). Kebijakan fiskal AS yang lebih ekspansif mendorong yield US Treasury tetap tinggi, baik pada tenor jangka pendek maupun panjang. Bersamaan dengan ketegangan politik global yang meningkat, preferensi investor makin besar terhadap aset keuangan AS. Indeks mata uang dolar AS (DXY) masih berada dalam tren meningkat yang semakin menambah tekanan pelemahan berbagai mata uang dunia. Untuk 2025, IMF memprediksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 stagnan sebesar 3,3% yoy. Di sisi lain, kebijakan Presiden Trump yang diumumkan pasca pelantikan dipandang lebih moderat dibandingkan yang diprakirakan sebelumnya oleh pasar. Perkembangan ini akan terus dipantau ke depan.

  3. Ekonomi Indonesia menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah ketidakpastian global. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV-2024 diprakirakan tetap baik ditopang terutama oleh kenaikan investasi dan terjaganya konsumsi rumah tangga, serta peningkatan belanja Pemerintah. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024 dan musim libur di akhir tahun, termasuk Natal dan Tahun Baru, menjadi faktor positif untuk prospek ekonomi Indonesia pada triwulan IV-2024. Di sisi eksternal, Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan berturut-turut untuk tahun ke-5 pada 2024, disertai indeks PMI Manufaktur Indonesia di bulan Desember 2024 kembali ke zona ekspansif. Ekonomi Indonesia diprakirakan tumbuh 5% yoy di tahun 2024 dan 5,2% yoy di tahun 2025.

  4. Nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global yang tinggi, didukung oleh kebijakan stabilisasi BI. Secara keseluruhan tahun 2024, hingga 31 Desember 2024, Rupiah tercatat di level Rp16.095, melemah 4,34% yoy secara point to point (ptp). Perkembangan Rupiah tersebut lebih baik dibandingkan dengan mata uang sejumlah negara lain seperti won Korea, peso Mexico, real Brasil, yen Jepang, dan lira Turki. Memasuki awal tahun 2025, tekanan mata uang dolar AS tetap kuat. Nilai tukar Rupiah hingga 23 Januari 2025 tercatat melemah sebesar 1,14% ytd secara ptp, relatif sejalan dengan pelemahan nilai tukar mata uang regional lainnya. Sebaliknya, nilai tukar Rupiah menguat terhadap mata uang kelompok negara maju di luar dolar AS, dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang. Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi BI serta didukung oleh aliran masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik, serta prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik. Posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2024 tercatat tinggi yakni sebesar USD155,7 miliar, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan revisi PP 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan tentang devisa hasil ekspor atas sumber daya alam dengan mekanisme yang tetap mempertimbangkan kondisi keuangan eksportir. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi cadangan devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

  5. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2024 terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%, sejalan inflasi IHK Desember 2024 yang tercatat sebesar 1,57% yoy. Inflasi inti terkendali pada level 2,26% yoy sejalan dengan konsistensi suku bunga kebijakan BI (BI-Rate) untuk mengarahkan ekspektasi inflasi sesuai dengan sasarannya. Sementara itu, inflasi volatile food (VF) terus menurun didukung oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim panen, serta eratnya sinergi pengendalian inflasi oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Ke depan, Pemerintah dan BI meyakini inflasi terkendali dalam sasarannya sebesar 2,5±1% pada 2025 dan 2026. Inflasi inti juga diprakirakan terkendali karena ekspektasi inflasi yang terjaga, kapasitas ekonomi yang memadai, imported inflation yang terkendali, dan dampak positif dari digitalisasi. Sementara itu, inflasi VF diprakirakan terkendali didukung sinergi pengendalian inflasi oleh Pemerintah dan BI.

  6. APBN hingga akhir tahun 2024 bekerja keras meredam gejolak untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Pendapatan Negara tumbuh positif 2,1% yoy, Belanja Negara tumbuh kuat 7,3% yoy, Keseimbangan Primer negatif Rp19,4 triliun namun bergerak menuju positif, dan defisit anggaran terkendali dalam batas aman sebesar Rp507,8 triliun (2,29% PDB).

  7. Kinerja Pendapatan Negara tumbuh positif di tengah gejolak perekonomian global dan harga komoditas yang temoderasi. Realisasi sementara Pendapatan Negara dan Hibah mencapai Rp2.842,5 triliun (101,4% dari APBN) atau tumbuh 2,1% yoy, ditopang oleh Penerimaan Perpajakan yang tumbuh 3,6% yoy atau sebesar Rp2.232,7 triliun (96,7% dari target APBN) dan PNBP sebesar Rp579,5 triliun atau mencapai 117,8% dari target APBN. Kinerja positif ini terutama didukung oleh aktivitas ekonomi, efektivitas reformasi perpajakan, optimalisasi pengelolaan SDA, meningkatnya kontribusi BUMN, serta inovasi layanan K/L dan kinerja BLU yang semakin baik.

  8. Kinerja Belanja Negara tumbuh kuat 7,3% yoy, peran APBN sebagai shock absorber yang optimal terus mendukung pencapaian target pembangunan. Realisasi sementara Belanja Negara mencapai Rp3.350,3 triliun (100,8% dari APBN) atau tumbuh 7,3% yoy, terdiri atas realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp2.486,7 triliun (11,0% yoy) dan Transfer ke Daerah Rp863,5 triliun (7,7% yoy). Belanja Negara diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, serta memelihara momentum pertumbuhan melalui pemberian bantuan pangan dan stabilisasi pasokan harga pangan (SPHP). Berbagai program perlindungan sosial juga diberikan, antara lain melalui Program Keluarga Harapan/PKH, kartu sembako, beasiswa (PIP dan KIP kuliah), bantuan premi BPJS kesehatan (PBI JKN), subsidi dan kompensasi BBM, listrik dan LPG 3 kg, subsidi pupuk, serta subsidi bunga KUR. Belanja juga diberikan untuk mendukung pelaksanaan pemilu, pilkada serentak, pemberian THR, kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri, penyelesaian infrastruktur, percepatan penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta pembangunan IKN.

  9. Pembiayaan anggaran dilakukan secara prudent dan sustainable untuk mendukung agenda pembangunan. Realisasi pembiayaan anggaran 2024 mencapai Rp553,2 triliun (105,8% dari APBN) yang terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp556,6 triliun (85,9% dari APBN) dan pembiayaan nonutang sebesar minus Rp3,4 triliun. Realisasi pembiayaan utang lebih rendah dari yang direncanakan dan dipenuhi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp450,7 triliun dan pinjaman neto sebesar Rp105,8 triliun. Pembiayaan utang tersebut dilakukan secara hati hati dan terukur selaras dengan kebutuhan, serta mencermati dinamika pasar keuangan dan menjaga keseimbangan antara upaya memelihara momentum dengan tetap menjaga risiko terkendali dalam batas manageable. Selain itu, Pemerintah juga senantiasa berkoordinasi dengan BI dalam mengelola pembiayaan utang Pemerintah dan mendukung operasi moneter.

  10. Selama tahun 2024, Pemerintah terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber di tengah gejolak perekonomian global melalui beberapa kebijakan, antara lain:

    a. Kebijakan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun selama periode 1 September hingga 31 Desember 2024. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan.

    b. Kebijakan insentif PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlanjut hingga tahun 2025. Insentif ini diberikan atas impor dan/atau penyerahan KBLBB bagi investor baru maupun produsen dalam negeri yang memiliki komitmen untuk memproduksi KBLBB di dalam negeri ke depannya.

    c. Kebijakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk yang harganya lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri, antara lain tekstil dan besi baja.

    d. Pemerintah telah merevisi ketentuan mengenai pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dapat dibebankan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan antara perlakuan dalam konteks fiskal dan komersial dengan standar akuntansi yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha terkait.

  11. Selain itu, dalam rangka mendukung iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan, Pemerintah:

    a. Menerapkan Kebijakan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah melalui PMK 131/2024 yang berlaku sejak Januari 2025, disertai pemberian stimulus ekonomi untuk kesejahteraan sebesar Rp38,6 triliun sebagai berikut: 1) Rumah tangga: bantuan pangan sebesar 10 kg untuk 16 juta KPM selama 2 bulan (Januari dan Februari) dan Diskon listrik 50% untuk pelanggan 2200 VA ke bawah selama 2 bulan (Januari dan Februari). 2) Pekerja: kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. 3) UMKM: perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% bagi WP UMKM selama tahun 2025. 4) Industri Padat Karya antara lain terhadap PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya (tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan maksimal penghasilan Rp10 juta per bulan, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%, dan bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. 5) Mobil Listrik dan Hybrid: insentif PPN DTP 10% untuk KBLBB CKD, PPnBM 15% DTP untuk KBLBB impor CBU dan CKD, Bea Masuk 0% untuk KBLBB CBU, dan PPnBM DTP 3% untuk kendaraan hybrid. 6) Perumahan: PPN DTP atas penjualan rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar, sebesar 100% (periode Januari hingga Juni 2025) dan 50% (periode Juli hingga Desember 2025).

    b. Berkomitmen mengatasi penggerusan basis pajak dan pergeseran laba (base erotion and profit shifting - BEPS) melalui penerbitan PMK 136/2024 yang mengatur pengenaan pajak minimum sebesar 15% mulai tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional (MNC) dengan omzet sedikitnya EUR750 juta. Dengan kebijakan ini, MNC akan dikenakan pajak minimal 15% di manapun lokasi usahanya sehingga tren race to the bottom pajak dapat diminimalisasi.

  12. BI terus memperkuat respons bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan moneter diseimbangkan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan (pro-stability and growth), sedangkan kebijakan makroprudensial, digitalisasi sistem pembayaran, pendalaman pasar uang, serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan (pro-growth). BI terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk tetap menjaga stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta mendukung penuh implementasi program-program Pemerintah dalam Asta Cita, termasuk untuk ketahanan pangan, pembiayaan ekonomi, serta akselerasi ekonomi dan keuangan digital. 

  13. Sejalan dengan arah bauran kebijakan tersebut, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 14-15 Januari 2025 memutuskan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%. Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi pada tahun 2025 dan 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1%, terjaganya nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental untuk mengendalikan inflasi dalam sasarannya, dan perlunya upaya untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Ke depan, BI akan terus mengarahkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi dalam sasarannya dan nilai tukar yang sesuai fundamental, dengan tetap mencermati ruang untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dinamika yang terjadi pada perekonomian global dan nasional. BI terus memperkuat strategi operasi moneter pro-market guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, mempercepat pendalaman pasar uang dan valuta asing (valas), serta mendorong aliran masuk modal asing, melalui: (a) Optimalisasi SRBI, SVBI, dan SUVBI; (b) menjaga struktur suku bunga instrumen moneter untuk tetap menarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik; (c) memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas; dan (d) memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar. BI juga terus melakukan penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan SBN di pasar sekunder.

  14. Kebijakan makroprudensial longgar ditempuh untuk meningkatkan kredit/pembiayaan perbankan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan:

    a. memperkuat strategi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk meningkatkan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau mulai Januari 2025, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Hingga minggu kedua Januari 2025, BI telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp295 triliun, atau meningkat sebesar Rp36 triliun dari Rp259 triliun pada akhir Oktober 2024. Insentif dimaksud telah disalurkan antara lain ke sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, transportasi, pergudangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, konstruksi, real estate, perumahan rakyat, serta UMKM, Ultra Mikro, dan hijau, melalui bank BUMN sebesar Rp129,1 triliun, bank BUSN sebesar Rp130,6 triliun, BPD sebesar Rp29,9 triliun, dan KCBA sebesar Rp5 triliun;

    b. mempertahankan: (i) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%, (iii) rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100% dan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0% berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, (iv) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dengan fleksibilitas repo 5% dan Rasio PLM Syariah 3,5% dengan fleksibilitas repo 3,5%, serta (v) rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ±5%;

    c. memperkuat publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM. 

  15. Kebijakan Sistem Pembayaran diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, serta memperkuat akseptasi pembayaran digital masyarakat, antara lain melalui perluasan layanan BI-FAST yang mencakup layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam transaksi ekonomi dan keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal terhitung sejak tanggal 21 Desember 2024. BI juga terus mendorong penguatan implementasi inisiatif elektronifikasi untuk mendukung program program Pemerintah melalui digitalisasi program kesejahteraan sosial dan elektronifikasi sektor transportasi. Selain itu, BI akan tetap memastikan stabilitas sistem pembayaran terjaga ditopang oleh struktur industri yang sehat dan infrastruktur yang stabil. 

  16. Kebijakan pendalaman pasar keuangan terus dilakukan dengan mengintegrasikan pengembangan produk, harga, dan pelaku pasar, serta infrastruktur, termasuk implementasi Central Counterparty (CCP) sebagai infrastruktur pasar keuangan sistemik yang menjalankan fungsi kliring dan novasi guna mengakselerasi pendalaman pasar uang dan pasar valas, meningkatkan efisiensi pasar, serta mendukung transmisi kebijakan moneter sehingga meningkatkan kapasitas pembiayaan.

  17. BI juga memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk melalui konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas, bekerja sama dengan instansi terkait.

  18. BI terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertama, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal diperkuat dalam pembelian SBN dari pasar sekunder oleh BI melalui bilateral buyback/debt switching. Kedua, dukungan memperkuat ketahanan pangan melalui program GNPIP di berbagai daerah dalam TPIP dan TPID. Ketiga, mendorong pembiayaan ekonomi melalui KLM ke sektor-sektor prioritas, termasuk pembiayaan inklusi dan hijau. Keempat, dukungan untuk akselerasi transformasi digital Pemerintah pada program kesejahteraan sosial, elektronifikasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah dan sektor transportasi antara lain melalui koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

  19. Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, serta kinerja sektor jasa keuangan yang tumbuh positif.

  20. Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pertumbuhan kredit perbankan sepanjang tahun 2024 mencatatkan double digit growth sebesar 10,39% yoy menjadi Rp7.827 triliun, didorong oleh Kredit Investasi yang tumbuh tinggi sebesar 13,62% yoy dan diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,61% yoy, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 8,35% yoy. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,08% dan NPL net sebesar 0,74%. Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,28%. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 4,48% yoy menjadi Rp8.837 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 3,34%, 6,78%, dan 3,50% yoy.

  21. Ketahanan perbankan terjaga kuat dengan tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Perbankan yang berada di level tinggi sebesar 26,68%. Likuiditas perbankan pada Desember 2024 tetap memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 112,87% dan 25,59%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

  22. Di tengah berbagai tantangan ketidakpastian geopolitik global, sepanjang tahun 2024 perkembangan Pasar Modal Indonesia tetap menunjukkan resiliensinya. Meski pasar saham domestik sepanjang tahun 2024 ditutup melemah ke level 7.079,91 atau turun 2,65%, investor nonresiden masih membukukan net buy sebesar Rp16,53 triliun serta nilai kapitalisasi pasar naik menjadi Rp12.336 triliun atau tumbuh sebesar 5,74%. Penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal di 2024 juga dalam tren positif, tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp259,24 triliun dengan 43 emiten baru. Memasuki Januari 2025, pasar keuangan domestik masih bergerak fluktuatif seiring ekspektasi melambatnya laju pemangkasan Fed Funds Rate (FFR) dan potensi kebijakan pemerintahan AS. IHSG ditutup pada posisi 7.232,64 per 23 Januari 2025 menguat 2,16% dibandingkan penutupan IHSG akhir 2024 (7.079,91). Nonresiden di pasar saham domestik per 23 Januari 2025 mencatatkan net sell sebesar Rp3,04 triliun ytd. 

  23. Di Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi per Desember 2024 mencapai Rp1.133,87 triliun atau tumbuh 2,03% yoy. Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp336,65 triliun, tumbuh 4,91% yoy. Permodalan di industri asuransi komersial pada Desember 2024 masih memadai, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 420,67% dan asuransi umum dan reasuransi sebesar 325,93%, di atas ambang batas 120%. Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Desember 2024 tumbuh sebesar 7,31% yoy menjadi sebesar Rp1.508,21 triliun dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp382,54 triliun atau tumbuh 3,75% yoy. Adapun outstanding penjaminan per Desember 2024 tercatat terkontraksi 0,71% yoy menjadi Rp419,90 triliun dan aset terkontraksi sebesar 0,04% yoy menjadi Rp46,39 triliun.

  24. Di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,82% yoy pada Desember 2024 menjadi Rp530,46 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,66% yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan - 6 - terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,75% dan NPF gross sebesar 2,70%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan masih berada pada level yang memadai dan tercatat sebesar 2,31 kali, masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Desember 2024 terkontraksi sebesar 8,72% yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,48 triliun. Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 29,14% yoy atau sebesar Rp77,02 triliun dan penyaluran kepada sektor produktif sebesar Rp8,45 triliun (30,19% dari total pembiayaan P2P). Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih dalam kondisi terjaga di posisi 2,60%.

  25. Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

    a. Sesuai dengan amanat UU P2SK, OJK mendapatkan mandat baru yaitu pengawasan PIKK, kegiatan Bullion, Keuangan Derivatif, aset keuangan digital termasuk aset kripto, dan koperasi open loop. Proses​ peralihan dan penerimaan mandat tersebut telah dilaksanakan dengan baik termasuk penyiapan infrastruktur pengaturan dan pengawasannya.

    b. Seiring peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto serta sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia, OJK telah menerbitkan 3 (tiga) ketentuan tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto, dan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

    c. Dalam rangka melaksanakan amanat UU P2SK, OJK telah menyelaraskan beberapa ketentuan (POJK dan SEOJK) dan kebijakan OJK, antara lain mengenai: pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU, sebuah sistem yang memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di sektor jasa keuangan; Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio), dan Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum untuk memperkuat manajemen risiko likuiditas; serta pengaturan Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Di sisi perlindungan konsumen, telah diterbitkan ketentuan tentang Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    d. OJK mendukung program Pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan sebagai salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan. OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk MBR dimaksud. Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.

    e. OJK juga telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan, yaitu: kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran (1 pilar), lebih longgar dibandingkan kredit lainnya di mana bank menilai dengan 3 pilar (prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar); KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit); serta mencabut larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan.

    f. OJK bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 20 Januari 2025. Peresmian ini merupakan milestone dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia. Selain itu, dalam upaya membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon sesuai best practice internasional, yakni meliputi penguatan: (1) Sistem Registri Nasional (SRN); (2) Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV); (3) Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK); dan (4) Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.

    g. Sementara dari sisi pelindungan konsumen, sepanjang tahun 2024 OJK telah menerima dan menangani 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri dari pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Adapun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI juga telah memproses pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal, serta 1.692 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal. 

  26. Dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Desember 2024 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 608.850.379 rekening untuk nasabah Bank Umum. Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir November 2024, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98% dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.817.553 rekening. Pada periode penetapan reguler Triwulan I 2025 (Januari 2025), LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan.

  27. Kebijakan LPS terus diarahkan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional dengan memastikan kecukupan cakupan penjaminan simpanan dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga, kondisi likuiditas perbankan dan upaya mendukung kinerja ekonomi secara optimal. LPS senantiasa akan berkoordinasi dengan otoritas lain untuk meningkatkan sinergi terkait program penjaminan simpanan dan pelaksanaan penanganan bank oleh LPS. Selain itu, guna memperkuat pemahaman publik, LPS terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS. 

  28. LPS juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan terkait program penjaminan simpanan dan penanganan bank, dengan menerbitkan peraturan mengenai premi program restrukturisasi perbankan, rencana resolusi bank umum, laporan bank peserta penjaminan simpanan, pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah, dan penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Selain itu, LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait program penjaminan polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028 serta pengaturan terkait pelaksanaan program restrukturisasi perbankan dalam hal terjadi krisis sistem keuangan. 

  29. KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi potensi risiko dari perkembangan ekonomi dan dinamika geopolitik dunia terutama rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK. KSSK juga telah dan terus berkomitmen untuk mendukung sektor riil dan program Asta Cita Pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa.

  30. Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat. 

  31. SSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan April 2025. 


Untuk informasi lebih lanjut: 

sekretariatkssk@kemenkeu.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi