SPB - OJK dan SRO Jaga Keberlangsungan Aktivitas Perdagangan Bursa Efek yang Teratur.pdf
SP 21/DHMS/OJK/III/2020
PR No: 033/BEI.SPR/03-2020
OJK dan SRO Jaga Keberlangsungan Aktivitas Perdagangan Bursa Efek yang Teratur, Wajar dan Efisien serta Layanan Pasar Modal kepada Seluruh Stakeholders
Jakarta, 23 Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.
OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders.
Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas sebagai berikut:
Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah:
***
Informasi lebih lanjut:
1. Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo. Telp 021.29600000. Email anto.prabowo@ojk.go.id.
2.Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi, Telp: 021- 5150515, Toll Free: 0800- 100-9000 (domestik) Fax: 021- 5150330, Email: callcenter@idx.co.id
Right Menu Subsite