SP - KEBIJAKAN STIMULUS LANJUTAN BAGI INDUSTRI KEUANGAN NON BANK.pdf
SP 39/DHMS/OJK/V/2020
SIARAN PERS
KEBIJAKAN STIMULUS LANJUTAN BAGI INDUSTRI KEUANGAN NON BANK
Penyesuaian Pelaksanaan Teknis Pemasaran PAYDI Dan Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan LKM
Jakarta, 29 Mei 2020. Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard.
Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah. Penyesuaian dimaksud yaitu :
Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :
Selain persyaratan di atas, OJK juga meminta agar :
Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.
Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan LKM
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana dalam Surat Edaran kepada pengurus dan direksi LKM menetapkan kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.
Kebijakan bagi LKM terdiri dari:
Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo
Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id
Right Menu Subsite