Sign In

Siaran Pers OJK Arahkan Fintech Lending Kembangkan UMKM

 Siaran Pers OJK Arahkan Fintech Lending Kembangkan UMKM

May 3 2019
Jumlah Download : 7
   

 

​SP 18/DHMS/OJK/V/2019

 

SIARAN PERS

OJK ARAHKAN FINTECH LENDING KEMBANGKAN UMKM

Gelar Fintech Days 2019 di Palembang

Palembang, 3  Mei 2019. Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pertumbuhan industri peer to peer lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan khususnya perluasan akses permodalan UMKM.

"Kami bertekad membawa industri fintech lending untuk bersama-sama mengangkat industri UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi saat membuka Fintech Day 2019 di Palembang, Jumat.

Menurutnya, untuk mendukung secara penuh pendanaan UMKM, OJK memiliki dua pilihan yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas) atau mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas).

Berbagai upaya penguatan fintech lending juga sedang dilakukan OJK untuk mendorong pertumbuhan industri fintech lending antara lain:

  1. Penyusunan peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik;
  2. Pengembangan kolaborasi antara industri jasa keuangan incumbent dengan penyelenggara fintech lending untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi digital;
  3. Pengembangan dialog yang berkelanjutan dan terbuka antara pemerintah, regulator, penyelenggara fintech lending dan asosiasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas regulasi fintech lending.

Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan, di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

Kemudian, untuk meningkatkan transparansi, OJK telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech lending.

Dalam rangka transparansi, OJK telah meminta penyelenggara fintech lending menyampaikan informasi Tingkat Keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik Penyelenggara. TKB90 ini menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh borrower yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending. Semakin tinggi mendekati 100%, maka menunjukkan keberhasilan pembayaran pinjaman semakin baik.

Fintech Days 2019 di kota Palembang, menggelar lima kegiatan yaitu OJK Goes to Campus, media visit, radio talk show, seminar nasional, dan pameran penyelenggara fintech lending. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama antara OJK dengan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kegiatan seminar nasional dengan tema "Membangun Industri Fintech Lending Terpercaya" dihadiri oleh Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. Seminar menghadirkan 11 narasumber dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, dan Satgas Waspada Investasi. Juga ada narasumber dari praktisi bisnis daring serta dari Kadin.

Acara Fintech Days 2019 ditujukan untuk edukasi masyarakat terkait manfaat dan bagaimana menggunakan pinjaman online sebagai alternatif pendanaan bagi sektor UMKM. Sekaligus dalam kegiatan ini, OJK memberikan edukasi terkait risiko-risiko dalam industri pinjaman daring dan bagaimana memanfaatkan pinjaman daring secara bijak. OJK juga mendorong generasi muda di daerah agar mengembangkan kreatifitas untuk membangun ide bisnis yang inovatif dan sustainable.

Saat ini, terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah. Hingga Maret 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp7,79 triliun. Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas.

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Anto Prabowo. Telp: (021) 29600000, email: anto.prabowo@ojk.go.id. www.ojk.go.id

 

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi