SP
79/DHMS/OJK/XII/2020
SIARAN
PERS
OJK BUKA KEMBALI PERIZINAN LAYANAN URUN DANA
(EQUITY CROWDFUNDING)
Jakarta,
4 Desember 2020. Otoritas Jasa Keuangan memutuskan membuka kembali permohonan
perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity
Crowdfunding/ECF) setelah sempat dihentikan beberapa waktu untuk menunggu terbentuknya
asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.
Keputusan itu
ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020
perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun
Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana
Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.
Dalam keputusan
tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF untuk memperbaharui dokumen
kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan
bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK
nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham
Berbasis Teknologi Informasi.
Sejalan dengan
keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi
Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana
Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020
tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang
antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara
layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap
pembangunan dan perekonomian nasional.
Keberadaan asosiasi
tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon
penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK
Nomor 37
/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis
Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk mendukung pelaku usaha
pemula (start-up company) agar berkontribusi terhadap perekonomian
nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi
informasi.
Hingga Desember 2019, terdapat tiga start-up yang
resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.
***
Informasi
lebih lanjut:
Deputi
Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo
Telp.
021-29600000,
Email: humas@ojk.go.id