Sign In

Siaran Pers: OJK Dukung Kemajuan Teknologi Keuangan Digital

 Siaran Pers: OJK Dukung Kemajuan Teknologi Keuangan Digital

Sep 6 2018
Jumlah Download : 2
   

 

SP 58/DHMS/OJK/VIII/2018


SIARAN PERS

OJK DUKUNG KEMAJUAN TEKNOLOGI KEUANGAN DIGITAL

Gelar Sosialisasi Peraturan Inovasi Keuangan Digital di Makasar

 

Jakarta, 6 September 2018. Otoritas Jasa Keuangan mendorong kemajuan teknologi keuangan digital yang diharapkan bisa memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional.

"OJK memandang pembangunan wilayah Timur Indonesia itu sangatlah penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital," kata Kepala OJK Regional 6 Zulmi saat membuka kegiatan "Sosialisasi POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan" di Makasar, Kamis.

Menurutnya, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Timur Indonesia diharapkan mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil, serta mempermudah, mempercepat dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.

Untuk itulah, OJK pada kesempatan sosialisasi POJK 13/2018 ini tidak hanya melakukan sosialisasi pengaturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.

POJK Inovasi Keuangan Digital diharapkan juga akan memberikan kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuh kembangkan inovasi di industri jasa keuangan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital. Di masa mendatang, setiap subsector dalam fintech akan memiliki POJK khusus untuk masing-masing subsektor (lex specialis) dan merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018 ini.

 "Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen," kata Zulmi.

OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

Dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja, sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.

Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerjasama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualis agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang pendanaan dan pemasaran.

Platform digital memungkinkan memberikan pinjaman ritel yang tidak beragunan dengan syarat yang sangat mudah, seperti yang dilakukan dalam bisnis fintech peer to peer lending dan telah diatur OJK dalam POJK 77/2016.

Statistik Fintech Lending (peer to peer lending) per 25 Juli 2018

  1. 63 perusahaan peer to peer lending terdaftar, terdiri dari 61 konvensional dan 2 syariah
  2. Domisili perusahaan peer to peer lending: 60 perusahaan di Jabodetabek, masing-masing 1 di Bandung, Surabaya, dan Ternate
  3. Status kepemilikan : 43 perusahaan lokal, 20 perusahaan asing
  4. Profil Fintech Peer to Peer Lending

     
Profil Lender (penyedia dana) dalam jumlah rekening ​ ​ ​ ​

Des 2016Des 2017Juni 2018Growth June 2018 ytd
     
Jawa12.498 75.769 92.963 23%
Luar Jawa1.264 24.028 29.063 21%
Sulsel   2.000 
Luar Negeri602 1.143   1.607 41%
Total14.364 100.940 123.633 22%

 

Profil Borrrower (peminjam) dalam jumlah rekening ​ ​ ​ ​

Des 2016Des 2017Juni 2018Growth June 2018 ytd
Jawa 36.830  237.319  949.168 300%
Luar Jawa 1.275  22.316  141.138 532%
Sulsel     26.417 
Total 38.105  259.635 1.090.306 320%

 

Penyaluran Pinjaman  (dalam Miliaran Rupiah) ​ ​ ​ ​

Des 2016Des 2017Juni 2018Growth June 2018 ytd
Jawa 261  2.186  6.714 207%
Luar Jawa 23  378     920 143%
Sulsel    50,9 
Total 284  2.564  7.633 198%

NPL peer to peer lending total: Desember 2017: 0,99% dan Juni 2018: 0,79%

 

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar. Telp. 021.29600000 

Email: batunanggar@ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi