SP - OJK KELUARKAN PANDUAN PENERAPAN PSAK 71 DAN PSAK 68 UNTUK PERBANKAN DI MASA PANDEMI COVID -19.pdf
SP 28/DHMS/OJK/IV/2020
SIARAN PERS
OJK KELUARKAN PANDUAN PENERAPAN PSAK 71 DAN PSAK 68
UNTUK PERBANKAN DI MASA PANDEMI COVID -19
Jakarta, 15 April 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan perlakuan akuntansi terutama dalam penerapan PSAK 71-Instrumen Keuangan dan PSAK 68-Pengukuran Nilai Wajar. Panduan ini dikeluarkan terkait dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan. Surat Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
Surat tersebut mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) pada tanggal 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8 - Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 - Instrumen Keuangan, sehingga kepada perbankan diminta untuk:
Selain itu, OJK dengan mempertimbangkan release DSAK-IAI tanggal 5 April tentang Dampak Pandemi Covid 19 terhadap PSAK 68 - Pengukuran Nilai Wajar, juga memberikan panduan penyesuaian bagi perbankan dalam pengukuran nilai wajar khususnya terkait penilaian surat-surat berharga. Hal ini mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga. Panduan yang diberikan kepada bank yaitu:
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo Telp. 021.29600000 Email: anto.prabowo@ojk.go.id
Right Menu Subsite