SIARAN PERS Buyback Saham tanpa RUPS.pdf
SEOJK Nomor 3 SEOJK 04 Tahun 2020.pdf
SP 15/DHMS/OJK/3/2020
SIARAN PERS
OJK MENGELUARKAN KEBIJAKAN BUYBACK SAHAM
TANPA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Jakarta, 9 Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%. Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo. Telp. 021.29600000
Email: anto.prabowo@ojk.go.id
Right Menu Subsite