SP - OJK Menjunjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah.pdf
SP 48/DHMS/OJK/VI/2020
SIARAN PERS
OJK MENJUNJUNG TINGGI AZAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
TERKAIT PEGAWAI OJK DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM JIWASRAYA
Jakarta, 25 Juni 2020. Sehubungan dengan pemberitaan adanya penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik - Anto Prabowo.
Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id
Right Menu Subsite