Sign In

Siaran Pers: OJK Menjunjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah Terkait Pegawai OJK dalam Proses Penegakan Hukum Jiwasraya

 Siaran Pers: OJK Menjunjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah Terkait Pegawai OJK dalam Proses Penegakan Hukum Jiwasraya

Jun 25 2020
Jumlah Download : 3
   

 

SP 48/DHMS/OJK/VI/2020


SIARAN PERS

OJK MENJUNJUNG TINGGI AZAS PRADUGA TIDAK BERSALAH

TERKAIT PEGAWAI OJK DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM JIWASRAYA

 

Jakarta, 25 Juni 2020. Sehubungan dengan pemberitaan adanya penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
  2. Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.
  3. OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank. Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik - Anto Prabowo.

Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi