siaran pers Infinity hms.pdf
SP 52/DHMS/OJK/VIII/2018
SIARAN PERS
OJK RESMIKAN PUSAT INOVASI KEUANGAN DIGITAL (FINTECH CENTER)
Jakarta, 20 Agustus 2018. Otoritas Jasa Keuangan meresmikan beroperasinya OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) yang bertujuan membangun ekosistem fintech menjadi bagian sistem keuangan nasional yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Melalui OJK Infinity, industri fintech diharapkan bisa menghadirkan layanan jasa keuangan yang inovatif, efektif, efisien dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," kata Wimboh Santoso dalam peluncuran OJK Infinity di Jakarta, Senin.
Pembentukan OJK Infinity merupakan bagian dari visi keuangan digital OJK, yaitu: memberikan layanan yang efektif, efisien dan bermanfaat; mendukung inklusi keuangan; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
OJK Infinity akan berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain untuk menuju tiga fungsi OJK Infinity yaitu:
Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut, OJK akan bekerjasama dalam hal pertukaran informasi serta sumberdaya dengan berbagai stakeholder, antara lain dengan Kementerian dan Lembaga negara, serta seluruh pelaku industri jasa keuangan, asosiasi, dan perguruan tinggi untuk membentuk ekosistem keuangan digital yang komprehensif.
OJK Infinity juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk mendapatkan informasi terkait IKD dan bagi pelaku IKD dapat mengetahui lebih dalam terkait regulasi IKD.
Di masa mendatang, OJK Infinity akan memperluas kerjasama dengan institusi pendidikan maupun sektor swasta yang memiliki komitmen yang sejalan dalam pengembangan sektor keuangan digital, salah satunya adalah OJK bekerjasama dengan Telkom University melalui Nota Kesepahaman dalam lingkup penelitian dan pembentukan program Pendidikan Magister di bidang IKD.
OJK akan menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital yang akan menjadi payung hukum untuk menaungi seluruh inovasi yang ada di lingkup sektor keuangan digital. POJK ini dibentuk atas dasar perlunya landasan hukum untuk inovasi bidang keuangan yang saat ini sudah ada di masyarakat agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan melindungi kepentingan masyarakat.
Peraturan ini menerapkan pengawasan berbasis market conduct dengan peraturan OJK hanya akan mengatur hal-hal yang bersifat principle base dan juga mengatur kegiatan regulatory sandbox untuk mempelajari, menganalisa, memahami mengenai risiko, tata kelola dari model bisnis untuk sebuah fintech yang masuk dalam sandbox dengan tujuan untuk mengetahui profil risiko serta model pengawasan dan pengaturan yang sesuai untuk model bisnis IKD tertentu.
Hingga saat ini, jumlah perusahaan/produk peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK berjumlah 63 dengan total penyaluran dana peer to peer sebesar Rp7,64 triliun (Juni 2018) dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun peminjam.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo
Telp. 021.29600000 Email: anto.prabowo@ojk.go.id
Right Menu Subsite