SP - Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Industri Jasa Keuangan.pdf
Jakarta, 15 Maret 2020. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu, 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19). Perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya. Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
Informasi lebih lanjut:
***
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo Telp. 021-29600000 Email: anto.prabowo@ojk.go.id
Right Menu Subsite